Banyumas Extravaganza

Gelaran Budaya Banyumas untuk memperingati HUT Banyumas ke 431.

Kawah Timbang Banjarnegara

Gas beracun Kawah Timbang mengepul mengeluarkan gas beracun.

Batik Maos

Motif alam Batik Maos didominasi nuansa agraris.

Kembang Kamboja

Penjaga makam memanfaatkan waktu luang untuk mencari Kembang Kamboja.

Longsor Brebes

Tim SAR sedang mencari korban yang tertimbun longsor di Desa Plompong Brebes.

Rabu, 21 Agustus 2013

Rektor Unsoed Ditahan Karena Kasus Korupsi



PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto akhirnya menahan Rektor Unsoed Edy Yuwono karena perkara korupsi. Selain rektor, kejaksaan juga menahan Pembantu Rektor IV Unsoed Budi Rustomo dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan Winarto Hadi.

“Saat ini tersangka yang ditahan kami titipkan di Lapas Purwokerto,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A Dita Prawitaningsih, Rabu (21/8) di Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Ia mengatakan, Edy Yuwono menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 pagi. Setelah diperiksa hingga pukul 14.30, Edy bersama dua tersangka lainnya langsung dibawa ke Lapas Purwokerto menggunakan mobil tahanan khusus kasus korupsi.

Dita menambahkan, total saat ini ada empat tersangka. Satu tersangka lainnya, Suatmadji, Asisten Manajer CSR PT Aneka Tambang saat ini belum ditahan.

Ia mengatakan, hasil audit dari BPKP sudah selesai. Kejaksaan bersama BPKP sudah melakukan ekspose terkait nilai kerugian negara. Berdasarkan audi tersebut, kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp 2,154 miliar. Total nilai proyek kerjasama Unsoed-PT Antam untuk pemberdayaan masyarakat di pesisir Purworejo mencapai Rp 5,8 miliar.

Menurut dia, tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, kabur, atau mengulangi perbuatannya kembali. Selain itu, secara obyektif tersangka diancam hukuman lebih dari lima tahun. Tersangka dijerat dengan pasal 2,3 dan 9 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dita menambahkan, penahanan tersebut merupakan bukti bahwa kejaksaan serius menyelesaikan kasus tersebut. “Selama ini ada yang meragukan bahwa kasus ini akan dibawa ke pengadilan, buktinya kami menahan tersangka,” kata dia menambahkan.

Menurut dia, berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Hanya saja, ia belum memastikan kapan berkas akan dilimpahkan ke pengadilan. “Secepatnya,” kata dia.

Koordinator Tim Penyidikan Kasus Korupsi Unsoed, Sunarwan mengatakan, sebelum ditahan Edy Yuwono sempat diperiksa terkait aliran dana CSR PT Antam. “Kalau seluruh bukti sudah ada pada kami semua,” katanya.

Dana CSR PT Antam untuk pemberdayaan masyakat bekas tambang di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo selama ini dikelola oleh Tim 9 atau yang biasa dikenal dengan Walisongo. Tim 9 itu yakni, Rektor Edy Yuwono, Pembantu Rektor IV, Budi Rustomo selaku koordinator proyek, Darsono Dosen Biologi, Winarto Hadi Kepala UPT percetakan, Muhammad Bata ahli penggemukan sapi, Imam Widiono Dosen Biologi, Purnama Sukardi Dosen Sains, Tengku Junaidi, dan Saparso Dosen Pertanian. Sebagian besar merupakan ahli di bidang pertanian dan peternakan.

Pembantu Rektor I Unsoed, Masyedi Sumaryadi mengaku kaget dengan kabar penahanan itu. “Tentu kami terkejut karena sebelumnya keadaan adem ayem,” katanya.

Secara kelembagaan, kata dia, Unsoed akan membentuk tim pembela untuk mendampingi seluruh tersangka. Langkah pertama, kata dia, Tim advokasi akan mengajukan penangguhan penahanan. “Untuk oeprasional kampus, kami belum memikirkannya. Nanti akan kami bicarakan lagi,” katanya.

Anggota Tim Litigasi Unsoed, Hibnu Nugroho mengatakan, penahan rektor tidak diperlukan. “Selama ini rektor kooperatif dan tidak ada niat untuk kabur,” katanya.

Ia menambahkan, jika harus menghadiri sidangpun, rektor akan selalu siap hadir dan tak perlu untuk ditahan. “Seharusnya tidak perlui ditahan,” kata dia.

Kuasa hukum tiga tersangka, Arif Pratiknyo menyesalkan penahanan tersebut. “Rektor itu kan ikon Unsoed, tidak baik untuk citra Unsoed,” katanya.

Segera, kata dia, tim hukum akan mengajukan penangguha penahanan untuk tiga tersangka. “Malam ini atau besok pagi, surat penangguhan akan kami layangkan,” katanya. Ia menduga penahanan rektor ada unsur politis tanpa menjelaskan maksudnya.


Kronologi Kasus Korupsi Unsoed
PURWOKERTO – Tiga pejabat Unsoed dan satu pejabat PT Antam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana CSR PT Antam. Tiga di antaranya sudah ditahan yakni, Rektor Unsoed Edy Yuwono, Pembantu Rektor I Unsoed Budi Rustomo dan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi. Sedangkan tersangka lainnya, Asisten Manajer CSR PT Antam Suatmadji belum ditahan.

Berikut peran masing-masing tersangka bersumber dari kejaksaan:
Suatmadji mendapatkan cash back sebesar Rp 580 juta atau 10 persen dari nilai proyek. Saat dikonfirmasi, ia membantahnya. "Tidak, tidak ada itu," kata dia.

Winarto Hadi. Saat dikonfirmasi tentang keterlibatannya sebagai kasir aliran duit proyek, ia membantahnya. "Bukan, bukan saya," kata dia. Mobil dari hasil proyek Antam atas nama dirinya, sudah disita kejaksaan.

Winarto Hadi merupakan Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan Unsoed yang masuk Tim Teknis proyek kerjasama Antam-Unsoed di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo.

Budi Rustomo, Pembantu Rektor IV Unsoed, Koordinator Proyek. Ia merupakan otak operasional proyek tersebut.

Nama lainnya yakni Saparso, kepala proyek yang dijulukin sang penakluk lahan pasir gersang. Ia belum dijadikan tersangka.

Selain itu ada nama, Purnama Sukardi anggota Tim Teknis dan Mohammad Bata, dosen peternakan yang dijuluki ahli penggemukan sapi dengan teknik pakan fermentasi. Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan penelusuran dokumen yang Tempo lakukan, pada 14-16 September , Winarto hadi melakukan sejumlah transfer uang kepada anggota tim. Transferan dilakukan untuk membeli sejumlah mobil yang belakangan sudah disita kejaksaan.

Selain untuk membeli mobil, uang juga mengalir ke rekening sejumlah anggota tim. Seperti Purnama Sukardi, ia mendapat transferan senilai Rp 50 juta sebagai dana pelaksanaan program pemberdayaan Pantai Ketawang Desa Munggangsari Grabag Purworejo.

Ada juga transfer untuk Rektor Edy Yuwono senilai Rp 175 juta juga untuk kegiatan yang sama. Berikutnya transfer untuk Mohammad Bata senilai Rp 150 juta. Pada Jumat pekan lalu, uang ini sudah diserahkan ke kejaksaan. “Benar uang tersebut sudah diserahkan dan disita penyidik,” kata Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan.

Ia mengatakan, uang tersebut berasal dari proyek kerjasama Unsoed dengan PT Antam. Selain uang, empat kendaraan yang dibeli dari dana proyek itu juga sudah disita.
Hari-hari sibuk tengah dijalani Winarto Hadi pada pertengahan September 2011. Selain sibuk mencari kendaraan roda empat, ia juga harus menyiapkan uang untuk sejumlah koleganya yang sebagian besar pejabat di Universitas Jenderal Soedirman.

“Sehari setelah dana dari Antam cair, mereka langsung rapat dan sepakat untuk membeli kendaraan,” kata sumber Tempo yang pernah terlibat dalam proyek kerjasama Unsoed dengan PT. Aneka Tambang, Senin (18/2).

Dugaan kasus korupsi proyek dengan nilai Rp 5,8 miliar ini kini tengah disidik oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto. Sejumlah petinggi Unsoed sudah dipanggil kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.

Winarto Hadi merupakan Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan Unsoed yang masuk Tim Teknis proyek kerjasama Antam-Unsoed di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo. Selain Winarto, anggota tim lainnya yakni Budi Rustomo, Pembantu Rektor IV Unsoed. Nama lainnya yakni Saparso, kepala proyek yang dijulukin sang penakluk lahan pasir gersang.

Selain itu ada nama, Purnama Sukardi anggota Tim Teknis dan Mohammad Bata, dosen peternakan yang dijuluki ahli penggemukan sapi dengan teknik pakan fermentasi. Mereka selama ini dikenal dengan Tim 9 atau Walisongo bersama sejumlah petinggi lainnya yang bertugas mencari kerjasama dengan pihak lain.

Berdasarkan penelusuran dokumen yang Tempo lakukan, pada 14-16 September , Winarto hadi melakukan sejumlah transfer uang kepada anggota tim. Transferan dilakukan untuk membeli sejumlah mobil yang belakangan sudah disita kejaksaan.

Selain untuk membeli mobil, uang juga mengalir ke rekening sejumlah anggota tim. Seperti Purnama Sukardi, ia mendapat transferan senilai Rp 50 juta sebagai dana pelaksanaan program pemberdayaan Pantai Ketawang Desa Munggangsari Grabag Purworejo.


Ada juga transfer untuk Rektor Edy Yuwono senilai Rp 175 juta juga untuk kegiatan yang sama. Berikutnya transfer untuk Mohammad Bata senilai Rp 150 juta. Pada Jumat pekan lalu, uang ini sudah diserahkan ke kejaksaan. “Benar uang tersebut sudah diserahkan dan disita penyidik,” kata Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan.

Ia mengatakan, uang tersebut berasal dari proyek kerjasama Unsoed dengan PT Antam. Selain uang, empat kendaraan yang dibeli dari dana proyek itu juga sudah disita dan saat ini diparkir di halaman kejaksaan.

Pengacara Edy Yuwono, Untung Waryono mengatakan, saat ini kejaksaan sedang memeriksa Edy terkait kasus Antam. “Kalau soal materi pemeriksaan, nanti saja,” katanya.

Selain mendampingi Edy, ia juga akan menjadi pengacara bagi Pembantu Rektor II, Eko Haryanto yang dijadwalkan diperiksa setelah Edy. Sementara evaluator proyek tersebut, Suatmadji dijadwalkan diperiksa pada Selasa (19/2) besok.

Suatmadji diduga menerima fee cash back karena jasanya menggolkan proyek itu. Sebagai Manager Post Mining PT Antam, ia diduga menerima 10 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 5,8 miliar itu.