Selasa, 12 Februari 2013

Potensi Kerugian Korupsi Unsoed Di Atas Rp 1 Miliar



PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto saat ini sedang mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat elit Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Nilai kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih.



“Surat Perintah Penyidikan sudah dikeluarkan pada 21 Januari 2013,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A Dita Prawitaningsih, di kantornya, Selasa (12/2).

Ia mengatakan, pada Kamis pekan lalu, dirinya sudah menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk melakukan gelar perkara tersebut. Menurut dia, Kajati mendukung pengusutan kasus itu hingga tuntas dan bisa dilakukan secepatnya.

Menurut dia, pengusutan kasus tersebut dilakukan dengan bukti yang kuat. Ia mengakui ada banyak tekanan dan intervensi dari pihak di luar kejaksaan yang menginginkan kasus tersebut dihentikan. “Bukan hanya pengusaha, faksi politik di Unsoed juga melakukan intervensi. Tapi kami tetap bekerja secara professional,” kata dia menegaskan.

Hanya saja, kata dia, ia belum bisa menyebutkan siapa saja tersangka kasus tersebut. Ia berdalih, kejaksaan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi sehingga ditakutkan ada penghilangan barang bukti.

Total, kata dia, sudah 15 saksi yang diperiksa kejaksaan baik dari Unsoed hingga orang di luar Unsoed. Hari ini, ia melanjutkan, kejaksaan sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Unsoed, Edy Yuwono dan Pembantu Rektor II, Eko Haryanto. Keduanya tidak datang dalam pemeriksaan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto, Hasan Nurudin Achmad mengatakan, sprindik yang dikeluarkan bernomor 69/03.14/fd.1/01/2013 itu tentang kasus Dugaan Penyimpangan Penyalahgunaan Dana Badan Layanan Umum tahun 2010-2012. “Ada empat item kasus dari penyimpangan dana BLU ini,” kata dia.

Dari empat item itu, kata dia, total dana yang digunakan sekitar Rp 6,2 miliar. Menurut dia, kasus ini masih bisa berkembang karena dana BLU yang terkumpul dari berbagai sumber itu mencapai Rp 60 miliar.

Empat jenis korupsi itu, Hasan menambahkan, yakni renumerasi terhadap pejabat Unsoed, pengangkatan jabatan Pembantu Rektor 4 yang mengelola uang senilai Rp 2 miliar. Kasus lainnya tentang kerjasama Unsoed dalam bidang pertanian yang pertanggungjawabannya tidak jelas. Kasus terakhir yakni kerjasama Unsoed dengan PT. Antam yang diduga sarat manipulasi dan mark up.

Ia menyebutkan, sumber-sumber dana BLU selain dari APBN dan kerjasama dengan pihak ketiga juga berasal dari pungutan terhadap mahasiswa. Uang yang dikorupsi, kata dia, berasal dari pos pendapatan hibah terkait dan pos jasa layanan pendidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto, Sunarwan mengatakan, kasus tersebut terungkap awalnya karena ada laporan dari masyarakat. “Ada surat yang masuk tanpa nama. Dalam surat tersebut dijelaskan kronologis dan praktek-praktek korupsi di Unsoed,” kata dia.

Humas Unsoed, Endang Istanti mengatakan, Rektor dan PR II belum bisa menghadiri undangan kejaksaan karena masih ada tugas di Jakarta. “Beliau menghadiri rembug nasional di Jakarta,” katanya. Ia sendiri enggan menjelaskan tentang kasus yang membelit sejumlah elit Unsoed tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar