PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto akhirnya
menahan Rektor Unsoed Edy Yuwono karena perkara korupsi. Selain rektor,
kejaksaan juga menahan Pembantu Rektor IV Unsoed Budi Rustomo dan Kepala Unit
Pelaksana Teknis Percetakan Winarto Hadi.
“Saat ini tersangka yang ditahan kami titipkan di
Lapas Purwokerto,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A Dita
Prawitaningsih, Rabu (21/8) di Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Ia mengatakan, Edy Yuwono menjalani pemeriksaan
sejak pukul 09.00 pagi. Setelah diperiksa hingga pukul 14.30, Edy bersama dua
tersangka lainnya langsung dibawa ke Lapas Purwokerto menggunakan mobil tahanan
khusus kasus korupsi.
Dita menambahkan, total saat ini ada empat
tersangka. Satu tersangka lainnya, Suatmadji, Asisten Manajer CSR PT Aneka
Tambang saat ini belum ditahan.
Ia mengatakan, hasil audit dari BPKP sudah selesai. Kejaksaan
bersama BPKP sudah melakukan ekspose terkait nilai kerugian negara. Berdasarkan
audi tersebut, kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp 2,154
miliar. Total nilai proyek kerjasama Unsoed-PT Antam untuk pemberdayaan
masyarakat di pesisir Purworejo mencapai Rp 5,8 miliar.
Menurut dia, tersangka ditahan karena dikhawatirkan
akan menghilangkan barang bukti, kabur, atau mengulangi perbuatannya kembali. Selain
itu, secara obyektif tersangka diancam hukuman lebih dari lima tahun. Tersangka
dijerat dengan pasal 2,3 dan 9 UU Tindak Pidana Korupsi.
Dita menambahkan, penahanan tersebut merupakan bukti
bahwa kejaksaan serius menyelesaikan kasus tersebut. “Selama ini ada yang
meragukan bahwa kasus ini akan dibawa ke pengadilan, buktinya kami menahan
tersangka,” kata dia menambahkan.
Menurut dia, berkas perkara tersebut akan segera
dilimpahkan ke pengadilan. Hanya saja, ia belum memastikan kapan berkas akan
dilimpahkan ke pengadilan. “Secepatnya,” kata dia.
Koordinator Tim Penyidikan Kasus Korupsi Unsoed, Sunarwan
mengatakan, sebelum ditahan Edy Yuwono sempat diperiksa terkait aliran dana CSR
PT Antam. “Kalau seluruh bukti sudah ada pada kami semua,” katanya.
Dana CSR PT Antam untuk pemberdayaan masyakat bekas
tambang di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo selama ini dikelola
oleh Tim 9 atau yang biasa dikenal dengan Walisongo. Tim 9 itu yakni, Rektor
Edy Yuwono, Pembantu Rektor IV, Budi Rustomo selaku koordinator proyek, Darsono
Dosen Biologi, Winarto Hadi Kepala UPT percetakan, Muhammad Bata ahli
penggemukan sapi, Imam Widiono Dosen Biologi, Purnama Sukardi Dosen Sains,
Tengku Junaidi, dan Saparso Dosen Pertanian. Sebagian besar merupakan ahli di
bidang pertanian dan peternakan.
Pembantu Rektor I Unsoed, Masyedi Sumaryadi mengaku
kaget dengan kabar penahanan itu. “Tentu kami terkejut karena sebelumnya
keadaan adem ayem,” katanya.
Secara kelembagaan, kata dia, Unsoed akan membentuk
tim pembela untuk mendampingi seluruh tersangka. Langkah pertama, kata dia, Tim
advokasi akan mengajukan penangguhan penahanan. “Untuk oeprasional kampus, kami
belum memikirkannya. Nanti akan kami bicarakan lagi,” katanya.
Anggota Tim Litigasi Unsoed, Hibnu Nugroho
mengatakan, penahan rektor tidak diperlukan. “Selama ini rektor kooperatif dan
tidak ada niat untuk kabur,” katanya.
Ia menambahkan, jika harus menghadiri sidangpun,
rektor akan selalu siap hadir dan tak perlu untuk ditahan. “Seharusnya tidak
perlui ditahan,” kata dia.
Kuasa hukum tiga tersangka, Arif Pratiknyo
menyesalkan penahanan tersebut. “Rektor itu kan ikon Unsoed, tidak baik untuk
citra Unsoed,” katanya.
Segera, kata dia, tim hukum akan mengajukan
penangguha penahanan untuk tiga tersangka. “Malam ini atau besok pagi, surat
penangguhan akan kami layangkan,” katanya. Ia menduga penahanan rektor ada unsur
politis tanpa menjelaskan maksudnya.
Kronologi Kasus Korupsi Unsoed
PURWOKERTO – Tiga pejabat Unsoed dan satu pejabat PT
Antam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana CSR PT
Antam. Tiga di antaranya sudah ditahan yakni, Rektor Unsoed Edy Yuwono,
Pembantu Rektor I Unsoed Budi Rustomo dan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi.
Sedangkan tersangka lainnya, Asisten Manajer CSR PT Antam Suatmadji belum
ditahan.
Berikut peran masing-masing tersangka bersumber dari
kejaksaan:
Suatmadji mendapatkan cash back sebesar Rp 580 juta
atau 10 persen dari nilai proyek. Saat dikonfirmasi, ia membantahnya.
"Tidak, tidak ada itu," kata dia.
Winarto Hadi. Saat dikonfirmasi tentang
keterlibatannya sebagai kasir aliran duit proyek, ia membantahnya. "Bukan,
bukan saya," kata dia. Mobil dari hasil proyek Antam atas nama dirinya,
sudah disita kejaksaan.
Winarto Hadi merupakan Kepala UPT Percetakan dan
Penerbitan Unsoed yang masuk Tim Teknis proyek kerjasama Antam-Unsoed di Desa
Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo.
Budi Rustomo, Pembantu Rektor IV Unsoed, Koordinator
Proyek. Ia merupakan otak operasional proyek tersebut.
Nama lainnya yakni Saparso, kepala proyek yang
dijulukin sang penakluk lahan pasir gersang. Ia belum dijadikan tersangka.
Selain itu ada nama, Purnama Sukardi anggota Tim
Teknis dan Mohammad Bata, dosen peternakan yang dijuluki ahli penggemukan sapi
dengan teknik pakan fermentasi. Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan penelusuran dokumen yang Tempo lakukan,
pada 14-16 September , Winarto hadi melakukan sejumlah transfer uang kepada
anggota tim. Transferan dilakukan untuk membeli sejumlah mobil yang belakangan
sudah disita kejaksaan.
Selain untuk membeli mobil, uang juga mengalir ke
rekening sejumlah anggota tim. Seperti Purnama Sukardi, ia mendapat transferan
senilai Rp 50 juta sebagai dana pelaksanaan program pemberdayaan Pantai
Ketawang Desa Munggangsari Grabag Purworejo.
Ada juga transfer untuk Rektor Edy Yuwono senilai Rp
175 juta juga untuk kegiatan yang sama. Berikutnya transfer untuk Mohammad Bata
senilai Rp 150 juta. Pada Jumat pekan lalu, uang ini sudah diserahkan ke
kejaksaan. “Benar uang tersebut sudah diserahkan dan disita penyidik,” kata
Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan.
Ia mengatakan, uang tersebut berasal dari proyek
kerjasama Unsoed dengan PT Antam. Selain uang, empat kendaraan yang dibeli dari
dana proyek itu juga sudah disita.
Hari-hari sibuk tengah dijalani Winarto Hadi pada
pertengahan September 2011. Selain sibuk mencari kendaraan roda empat, ia juga
harus menyiapkan uang untuk sejumlah koleganya yang sebagian besar pejabat di
Universitas Jenderal Soedirman.
“Sehari setelah dana dari Antam cair, mereka
langsung rapat dan sepakat untuk membeli kendaraan,” kata sumber Tempo yang
pernah terlibat dalam proyek kerjasama Unsoed dengan PT. Aneka Tambang, Senin
(18/2).
Dugaan kasus korupsi proyek dengan nilai Rp 5,8
miliar ini kini tengah disidik oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto. Sejumlah
petinggi Unsoed sudah dipanggil kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.
Winarto Hadi merupakan Kepala UPT Percetakan dan
Penerbitan Unsoed yang masuk Tim Teknis proyek kerjasama Antam-Unsoed di Desa
Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo. Selain Winarto, anggota tim lainnya
yakni Budi Rustomo, Pembantu Rektor IV Unsoed. Nama lainnya yakni Saparso,
kepala proyek yang dijulukin sang penakluk lahan pasir gersang.
Selain itu ada nama, Purnama Sukardi anggota Tim
Teknis dan Mohammad Bata, dosen peternakan yang dijuluki ahli penggemukan sapi
dengan teknik pakan fermentasi. Mereka selama ini dikenal dengan Tim 9 atau
Walisongo bersama sejumlah petinggi lainnya yang bertugas mencari kerjasama
dengan pihak lain.
Berdasarkan penelusuran dokumen yang Tempo lakukan,
pada 14-16 September , Winarto hadi melakukan sejumlah transfer uang kepada
anggota tim. Transferan dilakukan untuk membeli sejumlah mobil yang belakangan
sudah disita kejaksaan.
Selain untuk membeli mobil, uang juga mengalir ke
rekening sejumlah anggota tim. Seperti Purnama Sukardi, ia mendapat transferan
senilai Rp 50 juta sebagai dana pelaksanaan program pemberdayaan Pantai
Ketawang Desa Munggangsari Grabag Purworejo.
Ada juga transfer untuk Rektor Edy Yuwono senilai Rp
175 juta juga untuk kegiatan yang sama. Berikutnya transfer untuk Mohammad Bata
senilai Rp 150 juta. Pada Jumat pekan lalu, uang ini sudah diserahkan ke
kejaksaan. “Benar uang tersebut sudah diserahkan dan disita penyidik,” kata
Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan.
Ia mengatakan, uang tersebut berasal dari proyek
kerjasama Unsoed dengan PT Antam. Selain uang, empat kendaraan yang dibeli dari
dana proyek itu juga sudah disita dan saat ini diparkir di halaman kejaksaan.
Pengacara Edy Yuwono, Untung Waryono mengatakan,
saat ini kejaksaan sedang memeriksa Edy terkait kasus Antam. “Kalau soal materi
pemeriksaan, nanti saja,” katanya.
Selain mendampingi Edy, ia juga akan menjadi
pengacara bagi Pembantu Rektor II, Eko Haryanto yang dijadwalkan diperiksa
setelah Edy. Sementara evaluator proyek tersebut, Suatmadji dijadwalkan
diperiksa pada Selasa (19/2) besok.
Suatmadji diduga menerima fee cash back karena
jasanya menggolkan proyek itu. Sebagai Manager Post Mining PT Antam, ia diduga
menerima 10 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 5,8 miliar itu.
0 komentar:
Posting Komentar