Senin, 15 Oktober 2012

Batuan Purba Karangsambung Terancam Penambangan Pasir Sungai Luk Ulo



KEBUMEN – Penambangan pasir di Sungai Luk Ulo Karangsambung Kebumen yang menggunakan mesin penyedot pasir dan alat berat dikhawatirkan bisa menggerus sejumlah batuan purba di lokasi Cagar Alam Geologi Karangsambung. Padahal, cagar alam geologi tersebut merupakan satu-satunya di Indonesia yang terlengkap. Di tempat itu, sejumlah singkapan yang menceritakan terjadinya Pulau Jawa bisa dilihat secara visual. “Kalau penambangan secara manual mungkin tidak akan membahayakan, tapi ini sudah menggunakan alat berat, sangat membahayakan,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi dan Konservasi Kebumian Karangsambung, Yugo Kumoro, Jumat (12/10).

Ia mengatakan, penambangan pasir bisa mempercepat laju air sehingga mempercepat erosi tebing sungai yang merupakan batuan purba. Di lokasi ini, setiap tahun mahasiswa Geologi dari seluruh nusantara melakukan praktek lapangan pemetaan dasar geologi.

Dari penelusuran Tempo sepanjang daerah hilir menuju daerah hulu, hampir seluruh bagian sungai sudah ditambang. Bahkan, saat musim kemarau ini, truk pengangkut pasir bisa membuat jalan di tengah sungai agar bisa mencapai hulu sungai.

Di bagian tengah sungai, tak jarang terlihat lubang besar menganga bekas galian pasir ditinggal begitu saja oleh penambang. Di sejumlah titik batuan purba, mesin penyedot pasir bahkan tampak beroperasi di daearh itu.

Yugo mengatakan, ia berharap pemerintah daerah memperhatikan penambangan pasir itu. “Kalau bisa distop saja, tapi kalau tidak bisa menambangnya jangan pakai alat berat,” kata dia menambahkan.

Kepala Seksi Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, Sudarto mengatakan, penambang pasir di Sungai Lok Ulo sudah menyalahi izin penambangan. Dari 20 penambang hanya 1 yang mendapat izin rekomendasi teknis Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO). “Penambangan pasir hanya mendapat izin dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kebumen. Padahal, pengelolaan sungai seharusnya menjadi wewenang kami karena rekomendasi tersebut terkait dengan volume sedimen, lokasi, dan kajian lain,” katanya.

Menurut dia, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu seharusnya tidak mengeluarkan izin penambangan sebelum mendapat rekomendasi teknis. “Jika rekomendasi teknis dari BBWS SO tidak keluar, seharusnya penambangan tidak diperkenankan berjalan,” ujar Sudarto.
Menurut Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah, Eddy Wahono, penambang pasir menggunakan mesin penghisap dan alat berat, merupakan sebuah pelanggaran hukum. Padahal dalam izin penambangan yang dikeluarkan Pemkab Kebumen, penambang hanya dibolehkan menggunakan alat tradisional. “Ini mengingkari aturan yang ada dalam izin Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kebumen,” ujar Eddy.

Penambangan pasir di Sungai Lok Ulo menyebabkan bendungan Kaligending jebol. Hal itu menyebabkan 2.948 hektare sawah di Kebumen terganggu.

Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kebumen, Bambang Priambodo, mengatakan, pihaknyaakan segera memanggil pemilik alat-alat berat yang digunakan menambang pasir di Sungai Luk Ulo. "Kami telah lama memantau aktivitas ilegal itu. Kami sudah memanggil pemilik backhoe dan mesin penyedot tersebut dan meminta mereka menghentikan penambangan," kata dia menegaskan.

Penambangan yang masih ditoleransi yakni sebatas yang dilakukan secara konvensional atau tanpa alat berat. Data Kesatuan Polisi PP Kebumen, kegiatan penambangan pasir menggunakan mesin penyedot berlangsung 2009-2010 dan saat itu bisa dihentikan. Namun, aktivitas tersebut marak kembali mulai 2012 dan dikhawatirkan memicu bencana alam tanah longsor. "Air sumur milik warga sekitar juga bisa mendangkal akibat aktivitas tersebut," kata Bambang.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Kebumen, Masagus Herunoto mengatakan, penambangan pasir Sungai Luk Ulo kian tidak terkendali. Pasir di bawah bronjong pun ikut disedot. Akibatnya, tempat pengaman longsor itu menjadi ambles. Hal tersebut seperti terjadi di Desa Kedungwaru, Kecamatan Karangsambung.

Selain di bawah bronjong, aktivitas penambang yang merusak lingkungan tersebut juga terjadi di sekitar bendung Kaligending, Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung. Bahkan penambangan pasir yang berlangsung siang malam itu mengakibatkan bawah bendung Kaligending berongga. Bangunan yang sayapnya sudah lama dibiarkan hancur tersebut terancam ambrol.

Tohirun, salah satu pengusaha tambang mengatakan, tanpa menggunakan alat berat, produksi pasir bisa mengalami penurunan hingga 70 persen. “Lagi pula, penggunaan alat berat tidak melulu untuk mengeruk pasir tetapi juga dipakai membuat lokasi baru,” katanya enteng.

Ia mengakui saat ini hanya mengantongi izin untuk melakukan penambangan secara tradisional. Namun, kedepan ia akan mengurus izin agar bisa melakukan penambangan dengan alat berat.

Kepala Bidang Penegakan Perda  Satpol PP Kebumen, Sumaryo mengatakan, selama ini pihaknya sering melakukan operasi penertiban. “Namun berkali-kali ditertibkan beberapa lama kemudian kembali lagi,” katanya.

0 komentar:

Posting Komentar