PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto kembali
memeriksa Rektor Universitas Jenderal Soedirman Edy Yuwono sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke
pengadilan tindak pidana korupsi.
“Minggu depan, mudah-mudahan sudah selesai semua,”
kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto, Hasan Nurodin
Achmad, Rabu (17/4).
Edy Yuwono ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus
korupsi kerjasama Unsoed dengan PT Aneka Tambang. Dua tersangka lainnya yakni
Winarto Hadi dan Suatmadji. Kerugian negara dari korupsi itu diperkirakan
mencapai Rp 2 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp 5,8 miliar.
Hasan mengatakan, Edy dipanggil sebagai tersangka untuk
ketiga kalinya setelah pemeriksaan kedua tak datang dengan alasan sakit. Pemeriksaan
dimulai pukul 09.00 pagi hingg sore hari.
Masih menurut Hasan, Edy kembali diberondong
pertanyaan soal kapasitasnya sebagai pemimpin Unsoed. “Soal disposisi
pengadaan, latar belakang dan kebijakan yang ia ambil dalam proyek ini,” kata
dia.
Ia menambahkan, dua berkas tersangka atas nama
Suatmadji dan Winarto Hadi sudah selesai. Selain penyempurnaan berkas Edy,
kejaksaan juga sedang menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) yang sedang dalam tahap akhir. “BPKP hanya memastikan berapa
nilai kerugian negara, angka pasti ini yang akan dijadikan bukti di pengadilan,”
katanya.
Soal penahanan Edy, Hasan mengatakan, dirinya
menunggu perintah pimpinan kejaksaan. “Jika diperintahkan, kami siap menahan
tersangka,” katanya.
Kuasa hukum Edy, Nurcahyo mengatakan, kliennya
diperiksa sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. “Materinya masih sama
seperti yang dulu,” kata dia.
Ia optimis Edy bakal lepas dari jeratan hukum. Sebab,
kata dia, apa yang dilakukan Edy sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Koordinator Monitoring Penegak Hukum KP2KKN
Semarang, Eko Haryanto meminta kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas
korupsi Unsoed ke pengadilan. “Ini sudah terlalu lama, ada apa ini,” katanya
geram.
Selain itu, kata Eko, kejaksaan juga harus segera
menahan seluruh tersangka korupsi tersebut. “Ada indikasi tersangka mencoba
mengintervensi kasus dengan memanfaatkan pengaruhnya,” kata dia menambahkan.
ARIS ANDRIANTO
0 komentar:
Posting Komentar