Rabu, 17 April 2013

Berkas Kasus Korupsi Unsoed Dilimpahkan Pekan Depan



PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto kembali memeriksa Rektor Universitas Jenderal Soedirman Edy Yuwono sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

“Minggu depan, mudah-mudahan sudah selesai semua,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto, Hasan Nurodin Achmad, Rabu (17/4).

Edy Yuwono ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kerjasama Unsoed dengan PT Aneka Tambang. Dua tersangka lainnya yakni Winarto Hadi dan Suatmadji. Kerugian negara dari korupsi itu diperkirakan mencapai Rp 2 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp 5,8 miliar.

Hasan mengatakan, Edy dipanggil sebagai tersangka untuk ketiga kalinya setelah pemeriksaan kedua tak datang dengan alasan sakit. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 pagi hingg sore hari.

Masih menurut Hasan, Edy kembali diberondong pertanyaan soal kapasitasnya sebagai pemimpin Unsoed. “Soal disposisi pengadaan, latar belakang dan kebijakan yang ia ambil dalam proyek ini,” kata dia.

Ia menambahkan, dua berkas tersangka atas nama Suatmadji dan Winarto Hadi sudah selesai. Selain penyempurnaan berkas Edy, kejaksaan juga sedang menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang dalam tahap akhir. “BPKP hanya memastikan berapa nilai kerugian negara, angka pasti ini yang akan dijadikan bukti di pengadilan,” katanya.

Soal penahanan Edy, Hasan mengatakan, dirinya menunggu perintah pimpinan kejaksaan. “Jika diperintahkan, kami siap menahan tersangka,” katanya.

Kuasa hukum Edy, Nurcahyo mengatakan, kliennya diperiksa sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. “Materinya masih sama seperti yang dulu,” kata dia.

Ia optimis Edy bakal lepas dari jeratan hukum. Sebab, kata dia, apa yang dilakukan Edy sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Koordinator Monitoring Penegak Hukum KP2KKN Semarang, Eko Haryanto meminta kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas korupsi Unsoed ke pengadilan. “Ini sudah terlalu lama, ada apa ini,” katanya geram.  

Selain itu, kata Eko, kejaksaan juga harus segera menahan seluruh tersangka korupsi tersebut. “Ada indikasi tersangka mencoba mengintervensi kasus dengan memanfaatkan pengaruhnya,” kata dia menambahkan.

ARIS ANDRIANTO

0 komentar:

Posting Komentar