Jumat, 19 April 2013

Unsoed Akan Lanjutkan Proyek yang Diduga Dikorupsi



PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Cilacap masih menyelidiki kasus dugaan korupsi kerjasama Universitas Jenderal Soedirman dengan PT Aneka Tambang. Meski bermasalah, Unsoed bersikukuh melanjutkan proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2 miliar itu.

“Proyek ini berhasil dan akan kami teruskan,” kata salah satu anggota Tim 9 atau lebih dikenal dengan kelompok Walisongo, Muhammad Bata, Jumat (19/4).

Kelompok Walisongo sengaja mengundang wartawan dan diminta mendengarkan paparan keberhasilan proyek itu. Hampir semua anggota Walisongo hadir dalam pemaparan, kecuali Pembantu Rektor IV Budi Rustomo.

Sebelumnya, mereka sangat sulit untuk ditemui wartawan yang akan meminta konfirmasi. Tim juga akan mengajak wartawan mengunjungi lokasi, Sabtu (20/4). “Kami siapkan bus Unsoed untuk wartawan,” kata Bata.

Dari kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Purwokerto sudah menetapkan tiga tersangka termasuk Rektor Unsoed Edy Yuwono.  Dua lainnya yakni Winarto Hadi, bendahara proyek dan Suatmadji dari PT Antam.

Muhammad Bata mengatakan, ia mengaku sangat stres saat dipanggil kejaksaan. Ia mengaku, meski ada masalah, Tim akan berkomitmen melanjutkan program pemberdayaan masyarakat di lokasi bekas tambang itu.

Purnama Sukardi, salah satu anggota tim menjelaskan, proyek tersebut dinilai berhasil karena mendapatkan penghargaan CSR Awards. “Proyek ini mengalahkan UGM dan IPB,” katanya.

Ia sendiri membantah tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus itu seperti yang dituduhkan kejaksaan. Menurut dia, program pemberdayaan masyarakat menuju masyarakat mandiri hampir berhasil. “Pemberdayaan kan bertahap, tidak langsung berhasil,” kilahnya.

Rektor Unsoed, Edy Yuwono yang biasanya sulit ditemui juga ikut urun bicara. “Kami bingung kasus korupsinya di mana?” kata dia.

Ia mengatakan, proyek Antam akan dilanjutkan kembali. Saat ini memang agak melambat karena ada pemeriksaan di kejaksaan.

Saat ini, kata Edy, Tim sedang membangun agen perubahan dari masyarakat. Agen perubahan ini nantinya yang akan mengajak masyarakat agar lebih mandiri.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto, Hasan Nurodin Achmad mengatakan, kejaksaan sedang mempercepat pemberkasan ketiga tersangka agar bisa masuk pengadilan. “Secepatnya kami selesaikan,” katanya.

Ia mempersilahkan tersangka dan kuasa hukumnya untuk berkomentar apa saja di media massa. “Kami sudah mengantongi semua buktinya, tunggu saja,” kata dia menambahkan.

ARIS ANDRIANTO 

0 komentar:

Posting Komentar