PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Cilacap masih
menyelidiki kasus dugaan korupsi kerjasama Universitas Jenderal Soedirman
dengan PT Aneka Tambang. Meski bermasalah, Unsoed bersikukuh melanjutkan proyek
yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2 miliar itu.
“Proyek ini berhasil dan akan kami teruskan,” kata
salah satu anggota Tim 9 atau lebih dikenal dengan kelompok Walisongo, Muhammad
Bata, Jumat (19/4).
Kelompok Walisongo sengaja mengundang wartawan dan
diminta mendengarkan paparan keberhasilan proyek itu. Hampir semua anggota
Walisongo hadir dalam pemaparan, kecuali Pembantu Rektor IV Budi Rustomo.
Sebelumnya, mereka sangat sulit untuk ditemui
wartawan yang akan meminta konfirmasi. Tim juga akan mengajak wartawan
mengunjungi lokasi, Sabtu (20/4). “Kami siapkan bus Unsoed untuk wartawan,”
kata Bata.
Dari kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Purwokerto
sudah menetapkan tiga tersangka termasuk Rektor Unsoed Edy Yuwono. Dua lainnya yakni Winarto Hadi, bendahara
proyek dan Suatmadji dari PT Antam.
Muhammad Bata mengatakan, ia mengaku sangat stres saat
dipanggil kejaksaan. Ia mengaku, meski ada masalah, Tim akan berkomitmen
melanjutkan program pemberdayaan masyarakat di lokasi bekas tambang itu.
Purnama Sukardi, salah satu anggota tim menjelaskan,
proyek tersebut dinilai berhasil karena mendapatkan penghargaan CSR Awards. “Proyek
ini mengalahkan UGM dan IPB,” katanya.
Ia sendiri membantah tidak ada tindak pidana korupsi
dalam kasus itu seperti yang dituduhkan kejaksaan. Menurut dia, program
pemberdayaan masyarakat menuju masyarakat mandiri hampir berhasil. “Pemberdayaan
kan bertahap, tidak langsung berhasil,” kilahnya.
Rektor Unsoed, Edy Yuwono yang biasanya sulit
ditemui juga ikut urun bicara. “Kami bingung kasus korupsinya di mana?” kata
dia.
Ia mengatakan, proyek Antam akan dilanjutkan
kembali. Saat ini memang agak melambat karena ada pemeriksaan di kejaksaan.
Saat ini, kata Edy, Tim sedang membangun agen
perubahan dari masyarakat. Agen perubahan ini nantinya yang akan mengajak
masyarakat agar lebih mandiri.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Purwokerto, Hasan Nurodin Achmad mengatakan, kejaksaan sedang mempercepat
pemberkasan ketiga tersangka agar bisa masuk pengadilan. “Secepatnya kami
selesaikan,” katanya.
Ia mempersilahkan tersangka dan kuasa hukumnya untuk
berkomentar apa saja di media massa. “Kami sudah mengantongi semua buktinya,
tunggu saja,” kata dia menambahkan.
ARIS ANDRIANTO
0 komentar:
Posting Komentar