PURWOKERTO – Eko Haryanto, Koordinator Divisi
Monitoring Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jawa Tengah mendesak Kejaksaan Negeri
Purwokerto untuk segera menahan tersangka kasus korupsi kerjasama Unsoed dengan
PT Aneka Tambang. Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut pada
Kamis (21/3).
“Sangat penting bagi kejaksaan untuk segera menahan
tiga tersangka itu, seharusnya sesegera mungkin,” kata Eko, Selasa (5/3).
Tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka yakni Rektor Unsoed Edy Yuwono, Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan
Winarto Hadi dan Asisten Senior Manager CSR PT Antam Suatmadji. Kerugian negara
akibat tindakan korupsi itu ditaksir mencapai Rp 2 miliar dari total nilai
proyek Rp 5,8 miliar.
Eko melanjutkan, dengan tidak ditahannya tersangka,
ia khawatir mereka bisa menghilangkan barang bukti. Seperti rektor misalnya, ia
bisa dengan leluasa memanipulasi pembukuan dan barang bukti lainnya agar ia
selamat dari jerat hukum.
Selain itu, kata dia, sebagai pemegang kekuasaan di
Unsoed, rektor juga dinilai bisa mempengaruhi saksi-saksi agar meringankan dia.
“Aset atas nama keluarga yang diduga dari hasil korupsi juga bisa dialihkan,
ini sangat berbahaya,” kata dia menegaskan.
Menurut dia, kejahatan korupsi merupakan kejahatan
luar biasa sehingga kejaksaan harus berbuat luar biasa pula. Ia meminta
kejaksaan segera menyita, mencekal dan menahan para tersangka.
Ia membandingkan, kasus PDAM Banyumas yang kini juga
sedang ditangani oleh Kejari Purwokerto. Pada kasus itu, kejaksaan langsung
menahan tersangka sementara kasus Unsoed yang menyita perhatian publik justeru
dibiarkan. “Penahanan ini sudah ditunggu masyarakat, kejaksaan harus bertindak
cepat, jangan ada diskriminasi, ” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A Dita Prawitaningsih
mengatakan penahanan belum dilakukan karena masih memeriksa sejumlah saksi. “Pemeriksaan
sebagai tersangka juga belum dilakukan,” katanya.
Ia mengatakan, kejaksaan masih mengembangkan kasus itu. Menurut dia,
kerugian negara dan jumlah tersangka juga kemungkinan akan bertambah.
Soal pemanggilan tersangka, kata dia, saat ini memang belum
dilakukan. Kejaksaan kata dia, masih memeriksa sejumlah saki untuk pengembangan
kasus itu.
Ia sendiri membantah kabar yang beredar di kalangan dosen Unsoed
bahwa rektor belum dijadikan tersangka karena belum ada surat secara resmi.
“Kalau soal surat, itu bukan kewajiban untuk melayangkan secara resmi ke
tersangka. Tapi akan ada pemanggilan lagi sebagai tersangka,” katanya.
Anggota Non Litigasi Unsoed, Budiyono memastikan Edy
Yuwono akan kooperatif dengan proses hukum yang saat ini sedang dijalani. “Pak
Rektor berkomitmen untuk menghadapi proses hukum ini,” katanya.
Pada Senin sore kemarin, Direktur Umum dan CSR PT Antam Denny
Maulasa mendatangi kejaksaan untuk
memberikan sejumlah informasi terkait kasus itu. “Kami datang tanpa
dipanggil, ini murni inisiatif kami agar kasus ini segera diselesaikan,” kata
Denny.
Ia datang ditemani dua pejabat Antam lainnya. Selain menjelaskan ke
penyidik Kejari, ia juga membawa sejumlah dokumen terkait kerjasama itu.
Denny mengaku kecewa dengan Unsoed yang sudah membuat kasus ini
masuh ranah hukum. Menurut dia, ia datang untuk mengklarifikasi kabar kasus
korupsi. Ia berharap kasus ini segera diusut tuntas oleh kejaksaan.
Masih menurut Denny, ada dua oknum pegawai Antam yang terlibat
kasus ini. Manajemen, kata dia, akan mengambil tindakan sesegera mungkin untuk
memproses tindakan dua pejabatnya. “Kalau proyek tidak ada masalah, yang
bermasalah orang-orangnya,” kata dia.
Menurut dia, Unsoed memiliki kemampuan untuk mengerjakan proyek
tersebut. Ia menambahkan, proyek itu sebenarnya merupakan proyek percontohan
dan kebaanggan Antam.
Ke depan, kata dia, pihaknya akan mempertimbangkan kembali kontrak
Antam dengan Unsoed. “Kami akan pertimbangkan resiokonya agar tidak terulang
kembali,” kata dia.
0 komentar:
Posting Komentar