PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto belum memutuskan kapan akan menahan para tersangka dugaan kasus korupsi kerjasama Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dengan PT Aneka Tambang. Kejaksaan baru akan melakukan rapat menentukan jadwal pemanggilan tersangka pada Senin pekan depan.
Ia mengatakan, setelah diperiksa sebagai tersangka, kejaksaan akan memutuskan apakah tersangka akan ditahan atau tidak. Ia memastikan, seluruh barang bukti sudah dikantongi kejaksaan sehingga tidak ada celah para tersangka menghilangkan barang bukti.
Sejauh ini Kejari Purwokerto sudah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi itu yakni Rektor Edy Yuwono, Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan Winarto Hadi dan Asisten Senior Manajer CSR PT Antam, Suatmadji. Nilai kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp 2 miliar dari total proyek senilai Rp 5,8 miliar.
Hasan membantah kejaksaan melakukan diskriminasi terhadap tersangka lain. Pada kasus dugaan korupsi PDAM Purwokerto, kejaksaan langsung menahan tersangka.
Pada Kamis kemarin, kejaksaan juga sudah memeriksa Ibrahim Sulaiman, Senior Manajer PT Antam. “Itu baru pemeriksaan awal,” kata Hasan menambahkan.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Haryono Umar mengatakan, hasil audit terhadap Unsoed sudah diberikan ke Menteri Pendidikan. “Rekomendasi sudah kami sampaikan ke Menteri,” kata dia.
0 komentar:
Posting Komentar