PURWOKERTO – Kasus korupsi yang melibatkan sejumlah
pejabat teras Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dan PT Aneka Tambang
masih dalam penyidikan. Direktur Umum dan CSR PT Antam Denny Maulasa berharap
kasus tersebut segera diselesaikan oleh kejaksaan.
Ia datang ditemani dua pejabat Antam lainnya. Selain
menjelaskan ke penyidik Kejari, ia juga membawa sejumlah dokumen terkait
kerjasama itu.
Denny mengaku kecewa dengan Unsoed yang sudah
membuat kasus ini masuh ranah hukum. Menurut dia, ia datang untuk
mengklarifikasi kabar kasus korupsi. Ia berharap kasus ini segera diusut tuntas
oleh kejaksaan.
Masih menurut Denny, ada dua oknum pegawai Antam
yang terlibat kasus ini. Manajemen, kata dia, akan mengambil tindakan sesegera
mungkin untuk memproses tindakan dua pejabatnya. “Kalau proyek tidak ada
masalah, yang bermasalah orang-orangnya,” kata dia.
Menurut dia, Unsoed memiliki kemampuan untuk
mengerjakan proyek tersebut. Ia menambahkan, proyek itu sebenarnya merupakan
proyek percontohan dan kebaanggan Antam.
Ke depan, kata dia, pihaknya akan mempertimbangkan
kembali kontrak Antam dengan Unsoed. “Kami akan pertimbangkan resiokonya agar
tidak terulang kembali,” kata dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A Dita
Prawitaningsih mengatakan, kedatangan pejabat antam sangat membantu penyidikan.
“Kedatangan mereka sangat membantu,” katanya.
Soal pemannggilan tersangka, kata dia, saat ini
memang belum dilakukan. Kejaksaan kata dia, masih memeriksa sejumlah saki untuk
pengembangan kasus itu.
Ia sendiri membantah kabar yang beredar di kalangan
dosen Unsoed bahwa rektor belum dijadikan tersangka karena belum ada surat
secara resmi. “Kalau soal surat, itu bukan kewajiban untuk melayangkan secara
resmi ke tersangka. Tapi aka nada pemanggilan lagi sebagai tersangka,” katanya.
Kejaksaan Purwokerto sudah menetapkan tiga tersangka
kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 2 miliar itu. Selain Rektor
Unsoed Edy Yuwonop, kejaksaan juga sudah menetapkan tersangka untuk Kepala UPT
Percetakan Winarto Hadi dan Asisten Senior Manager CSR PT Antam Suatmadji.
Sumber Tempo di kejaksaan, selain Suatmadji yang
diduga menerima fee cash back proyek senilai 10 persen dari nilai proyek
sebesar Rp 5,8 miliar, pejabat lainnya juga ikut menikmati duit panas itu. “Senior
Manager CSR PT Antam, Ibrahim Sulaiman juga diduga kuat ikut menikmati uang
itu,” katanya.
Suatmadji diduga mengambil uang cash back di bank
yang berada di kantornya. Uang tunai tersebut sebagian disetorkan ke Ibrahim.
0 komentar:
Posting Komentar