Senin, 04 Maret 2013

Direktur PT Antam Berharap Kasus Korupsi Unsoed Segera Diselesaikan



PURWOKERTO – Kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat teras Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dan PT Aneka Tambang masih dalam penyidikan. Direktur Umum dan CSR PT Antam Denny Maulasa berharap kasus tersebut segera diselesaikan oleh kejaksaan.

“Kami datang tanpa dipanggil, ini murni inisiatif kami agar kasus ini segera diselesaikan,” kata Denny saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, Senin (4/3).

Ia datang ditemani dua pejabat Antam lainnya. Selain menjelaskan ke penyidik Kejari, ia juga membawa sejumlah dokumen terkait kerjasama itu.

Denny mengaku kecewa dengan Unsoed yang sudah membuat kasus ini masuh ranah hukum. Menurut dia, ia datang untuk mengklarifikasi kabar kasus korupsi. Ia berharap kasus ini segera diusut tuntas oleh kejaksaan.

Masih menurut Denny, ada dua oknum pegawai Antam yang terlibat kasus ini. Manajemen, kata dia, akan mengambil tindakan sesegera mungkin untuk memproses tindakan dua pejabatnya. “Kalau proyek tidak ada masalah, yang bermasalah orang-orangnya,” kata dia.

Menurut dia, Unsoed memiliki kemampuan untuk mengerjakan proyek tersebut. Ia menambahkan, proyek itu sebenarnya merupakan proyek percontohan dan kebaanggan Antam.

Ke depan, kata dia, pihaknya akan mempertimbangkan kembali kontrak Antam dengan Unsoed. “Kami akan pertimbangkan resiokonya agar tidak terulang kembali,” kata dia.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A Dita Prawitaningsih mengatakan, kedatangan pejabat antam sangat membantu penyidikan. “Kedatangan mereka sangat membantu,” katanya.

Soal pemannggilan tersangka, kata dia, saat ini memang belum dilakukan. Kejaksaan kata dia, masih memeriksa sejumlah saki untuk pengembangan kasus itu.

Ia sendiri membantah kabar yang beredar di kalangan dosen Unsoed bahwa rektor belum dijadikan tersangka karena belum ada surat secara resmi. “Kalau soal surat, itu bukan kewajiban untuk melayangkan secara resmi ke tersangka. Tapi aka nada pemanggilan lagi sebagai tersangka,” katanya.

Kejaksaan Purwokerto sudah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 2 miliar itu. Selain Rektor Unsoed Edy Yuwonop, kejaksaan juga sudah menetapkan tersangka untuk Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi dan Asisten Senior Manager CSR PT Antam Suatmadji.

Sumber Tempo di kejaksaan, selain Suatmadji yang diduga menerima fee cash back proyek senilai 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 5,8 miliar, pejabat lainnya juga ikut menikmati duit panas itu. “Senior Manager CSR PT Antam, Ibrahim Sulaiman juga diduga kuat ikut menikmati uang itu,” katanya.

Suatmadji diduga mengambil uang cash back di bank yang berada di kantornya. Uang tunai tersebut sebagian disetorkan ke Ibrahim.

0 komentar:

Posting Komentar