PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto terus
mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kerjasama Universitas Jenderal
Soedirman dengan PT Aneka Tambang. Saat ini mereka sedang menjajaki kemungkinan
digunakannya tindak pidana pencucian uang dalam kasus itu.
Ia mengatakan, saat ini kejaksaan masih memeriksa
saksi-saksi yang terkait perkara itu. Lima koordinator proyek dari Unsoed
sedang diperiksa untuk menelisik keterlibatan mereka.
Sejauh ini kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka
kasus itu. Selain Rektor Edy Yuwono, dua tersangka lainnya yakni Kepala Unit
Pelaksana Teknis Percetakan Winarto Hadi dan Asisten Senior Manager CSR PT
Antam, Suatmadji. Negera diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar
dari total nilai proyek sebesar Rp 5,8 miliar.
Hasan melanjutkan, kejaksaan mentargetkan bisa
menyelesaikan pemberkasan kasus ini pada akhir bulan ini. “Mudah-mudahan April
sudah bisa sidang,” katanya.
Ia menambahkan, tim kejaksaan sudah melihat lokasi
untuk menaksir nilai proyek. Hanya saja ia enggan merinci berapa taksiran nilai
proyek itu. “Yang jelas nilainya kurang dari Rp 5,8 miliar,” kata dia
menambahkan.
Menurut dia, kasus korupsi Unsoed bukan semata-mata
pembagian honor seperti yang disebutkan kuasa hukum dan kelompok pembela
rektor. Tapi, kata dia, pencairan dana secara glondongan tanpa dimasukan ke
Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNPB) sudah merupakan kesalahan. “Itu saja sudah
salah, setelah itu kesalahan lainnya pada penyalurannya yang tidak sesuai
bestek dan rencana anggaran,” kata dia.
Hasan sendiri membantah kejaksaan melakukan
diskriminasi karena ketiga tersangka belum ditahan. “Memang belum perlu
ditahan, semua bukti sudah ada, cekal juga sudah dikeluarkan,” kata dia.
Kuasa hukum tersangka, Nurcahyo mengatakan, kliennya
memang tak perlu untuk ditahan. “Buat apa ditahan, selama ini klien kami sudah
kooperatif,” katanya.
Ia menyebutkan, kejaksaan sudah mengantongi semua
barang bukti, selain itu kliennya juga tak akan mempengaruhi saksi-saksi. Surat
cekal juga sudah dikeluarkan.
Ia sendiri mengaku membuka peluang untuk melakukan
praperadilan kasus itu. “Opsi ini sedang kami pikirkan, kemungkinan akan
mengajukan praperadilan,” katanya.
0 komentar:
Posting Komentar