PURWOKERTO – Setelah ditetapkan sebagai tersangka
atas dugaan kasus korupsi, Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Edy Yuwono,
tak kelihatan batang hidungnya di kampus. Ia terdeteksi berada di Bandung untuk
menghadiri rapat persiapan penerimaan mahasiswa baru.
Ia mengatakan, agenda rektor sangat padat. Selain ke
Bandung, Edy juga dijadwalkan menghadiri rapat di Bali pada Senin (25/2).
Kejaksaan Negeri Purwokerto menetapkan tiga
tersangka kasus dugaan korupsi kerjasama Unsoed dengan PT Aneka Tambang. Mereka
adalah, Rektor Edy Yuwono, Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi dan Asisten
Senior Manager CSR PT Antam, Suatmadji.
Mereka dicekal oleh kejaksaan mulai hari ini. “Mereka
dicekal agar tidak melarikan diri ke luar negeri,” kata Kepala Kejari
Purwokerto, A Dita Prawitaningsih.
Dita mengatakan, kerugian negara akibat proyek
tersebut mencapai Rp 2 miliar. Total nilai proyek itu sendiri mencapai Rp 5,8
miliar.
Ia menambahkan, kemungkinan tersangka akan masih
bertambah. Kejaksaan masih mengembangkan kasus ini.
Anggota Tim Non-Litigasi Unsoed, Budiyono yang juga
Dosen Fakultas Hukum Unsoed, mengatakan, rektor tak akan kabur dari Indonesia. “Beliau
berkomitmen untuk menghadapi kasus ini,” katanya.
Juru bicara Tim Non-Litigasi Unsoed, Dosen Fakultas
Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho mengatakan, posisi Edy Yuwono dalam kasus ini
sebagai pribadi selaku penanggung jawab Tim Antam bukan sebagai rektor. “Kebetulan
saja sekarang posisinya sebagai rektor,” kata dia menambahkan.
0 komentar:
Posting Komentar