Jumat, 22 Februari 2013

Tersangka Korupsi, Rektor Unsoed Dicekal



PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto mengeluarkan surat pencekalan untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi kerjasama Universitas Jenderal Soedirman dengan PT Aneka Tambang. Salah satunya adalah Rektor Unsoed, Edy Yuwono.

“Surat pencekalan sudah kami buat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A Dita Prawitaningsih, Jumat (22/2).

Ia mengatakan, kejaksaan sudah menetapkan EY, WH dan SMJ. Dita tidak membantah dan tidak membenarkan kalau EY adalah Edy Yuwono, WH adalah Winarto Hadi, dan SMJ adalah Suatmadji.

Ketiga orang ini sudah menjalani pemeriksaan secara marathon di Kejari Purwokerto. Pencekalan terhadap ketiganya merupakan antisipasi agar mereka tidak melarikan diri.

Masih menurut Dita, mereka disangka melanggar Pasal 2,3,9 dan 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya penjara 20 tahun,” katanya.

Ia sendiri tak meperinci apa peran masing-masing. Namun, berdasarkan penelusuran Tempo, Edy Yuwono merupakan penanggung jawab proyek itu. Sementara WH yang diduga sebagai Winarto Hadi, merupakan bendahara proyek itu. Sedangkan SMJ diduga Suatmadji yang merupakan Asisten Senior Manager PT Aneka Tambang.

Sementara ini, kata dia, kejaksaan belum akan menahan tiga tersangka itu. Ia menambahkan, kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya.

Menurut dia, ketiganya ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka karena urusan teknis semata. Soal kerugian negara, ia menyebutkan sementara ini baru Rp 2 miliar dan masih bisa bertambah. Total nilai proyek itu sendiri mencapai Rp 5,8 miliar.

Anggota Tim Non-Litigasi Unsoed, Budiyono mengaku belum mengetahui penetapan tersangka itu. “Suratnya belum kami terima, nanti saya akan ke kejaksaan,” katanya.

Menurut dia, kerjasama Unsoed dengan Antam tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi. Selama ini, audit yang dilakukan Antam menyatakan tidak ada masalah sehingga proyek dilanjutkan. Kerjasama itu sendiri rencananya dilakukan selama lima tahun dimulai tahun 2009.

Proyek pertama Antam mengucurkan uang sebesar Rp 600 juta pada tahun 2009. Termin kedua, dana yang diberikan sebesar Rp 1,5 miliar. Sedangkan dana terakhir diberikan sebesar Rp 5,8 miliar.

Ia menambahkan, uang tersebut dikelola oleh Tim 9. Mereka lebih dikenal sebagai Walisongo. Tim 9 itu yakni, Rektor Edy Yuwono, Pembantu Rektor IV, Budi Rustomo selaku koordinator proyek, Darsono Dosen Biologi, Winarto Hadi Kepala UPT percetakan, Muhammad Bata ahli penggemukan sapi, Imam Widiono Dosen Biologi, Purnama Sukardi Dosen Sains, Tengku Junaidi, dan Saparso Dosen Pertanian. Sebagian besar merupakan ahli di bidang pertanian dan peternakan.



0 komentar:

Posting Komentar