PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto
mengeluarkan surat pencekalan untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi
kerjasama Universitas Jenderal Soedirman dengan PT Aneka Tambang. Salah satunya
adalah Rektor Unsoed, Edy Yuwono.
Ia mengatakan, kejaksaan sudah menetapkan EY, WH dan
SMJ. Dita tidak membantah dan tidak membenarkan kalau EY adalah Edy Yuwono, WH
adalah Winarto Hadi, dan SMJ adalah Suatmadji.
Ketiga orang ini sudah menjalani pemeriksaan secara marathon
di Kejari Purwokerto. Pencekalan terhadap ketiganya merupakan antisipasi agar
mereka tidak melarikan diri.
Masih menurut Dita, mereka disangka melanggar Pasal
2,3,9 dan 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya penjara
20 tahun,” katanya.
Ia sendiri tak meperinci apa peran masing-masing. Namun,
berdasarkan penelusuran Tempo, Edy Yuwono merupakan penanggung jawab proyek
itu. Sementara WH yang diduga sebagai Winarto Hadi, merupakan bendahara proyek
itu. Sedangkan SMJ diduga Suatmadji yang merupakan Asisten Senior Manager PT
Aneka Tambang.
Sementara ini, kata dia, kejaksaan belum akan
menahan tiga tersangka itu. Ia menambahkan, kemungkinan akan bertambah
tersangka lainnya.
Menurut dia, ketiganya ditetapkan terlebih dahulu
sebagai tersangka karena urusan teknis semata. Soal kerugian negara, ia
menyebutkan sementara ini baru Rp 2 miliar dan masih bisa bertambah. Total nilai
proyek itu sendiri mencapai Rp 5,8 miliar.
Anggota Tim Non-Litigasi Unsoed, Budiyono mengaku belum mengetahui
penetapan tersangka itu. “Suratnya belum kami terima, nanti saya akan ke
kejaksaan,” katanya.
Menurut dia, kerjasama Unsoed dengan Antam tidak ada hubungannya
dengan tindak pidana korupsi. Selama ini, audit yang dilakukan Antam menyatakan
tidak ada masalah sehingga proyek dilanjutkan. Kerjasama itu sendiri rencananya
dilakukan selama lima tahun dimulai tahun 2009.
Proyek pertama Antam mengucurkan uang sebesar Rp 600 juta pada
tahun 2009. Termin kedua, dana yang diberikan sebesar Rp 1,5 miliar. Sedangkan dana
terakhir diberikan sebesar Rp 5,8 miliar.
Ia menambahkan, uang tersebut dikelola oleh Tim 9. Mereka lebih
dikenal sebagai Walisongo. Tim 9 itu yakni, Rektor Edy Yuwono, Pembantu Rektor
IV, Budi Rustomo selaku koordinator proyek, Darsono Dosen Biologi, Winarto Hadi
Kepala UPT percetakan, Muhammad Bata ahli penggemukan sapi, Imam Widiono Dosen Biologi,
Purnama Sukardi Dosen Sains, Tengku Junaidi, dan Saparso Dosen Pertanian. Sebagian
besar merupakan ahli di bidang pertanian dan peternakan.
0 komentar:
Posting Komentar