Pemeriksaan sejumlah tokoh kunci yang diduga terlibat kasus korupsi kerjasama antar Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dengan PT Aneka Tambang, mulai memasuki babak baru. Kejaksaan kini mulai memeriksa sejumlah dokumen yang diduga menjadi bukti aliran dana proyek tersebut.
"Sudah mulai masuk materi," kata Ketua Tim Penyidik Korupsi Unsoesd, Sunarwan, Selasa (19/2).Ia mengatakan, kejaksaan memeriksa pejabat Antam, Suatmadji. Suatmadji diperiksa karena perannya sebagai evaluator proyek itu.
Sumber Tempo menyebutkan, Suatmadji mendapatkan cash back sebesar Rp 580 juta atau 10 persen dari nilai proyek. Saat dikonfirmasi, ia membantahnya. "Tidak, tidak ada itu," kata dia saat dicegat Tempo usai Solat Zuhur.
Saat bertemu Suatmadji, Tempo mencoba mengulurkan tangan meminta izin wawancara. Ia sempat mengulurkan tangan, namun kembali menariknya setelah Tempo memperkenalkan diri.
Mukanya memerah. Jalannya dipercepat sambil bungkam saat dicecar pertanyaan.
Sama halnya dengan Winarto Hadi. Saat dikonfirmasi tentang keterlibatannya sebagai kasir aliran duit proyek, ia membantahnya. "Bukan, bukan saya," kata dia sambil bergegas menuju sepeda motornya. Mobil dari hasil proyek Antam atas nama dirinya, sudah disita kejaksaan.
Dari pemeriksaan itu, Tempo diperlihatkan kuitansi bertuliskan Rp 3,1 miliar. Uang tersebut dikeluarkan Antam untuk Tim Teknis proyek pengerjaan pertanian lahan pasir bekas tambang di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo.
Selain itu, ada tiga buku rekening atas nama Winarto Hadi yang digunakan sebagai kas penampung uang proyek. Dari rekening inilah, uang dibagikan kepada sejumlah nama.
Winarto Hadi merupakan Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan Unsoed yang masuk Tim Teknis proyek kerjasama Antam-Unsoed di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo. Selain Winarto, anggota tim lainnya yakni Budi Rustomo, Pembantu Rektor IV Unsoed. Nama lainnya yakni Saparso, kepala proyek yang dijulukin sang penakluk lahan pasir gersang.
Selain itu ada nama, Purnama Sukardi anggota Tim Teknis dan Mohammad Bata, dosen peternakan yang dijuluki ahli penggemukan sapi dengan teknik pakan fermentasi. Mereka selama ini dikenal dengan Tim 9 atau Walisongo bersama sejumlah petinggi lainnya yang bertugas mencari kerjasama dengan pihak lain.
Berdasarkan penelusuran dokumen yang Tempo lakukan, pada 14-16 September , Winarto hadi melakukan sejumlah transfer uang kepada anggota tim. Transferan dilakukan untuk membeli sejumlah mobil yang belakangan sudah disita kejaksaan.
Selain untuk membeli mobil, uang juga mengalir ke rekening sejumlah anggota tim. Seperti Purnama Sukardi, ia mendapat transferan senilai Rp 50 juta sebagai dana pelaksanaan program pemberdayaan Pantai Ketawang Desa Munggangsari Grabag Purworejo.
Ada juga transfer untuk Rektor Edy Yuwono senilai Rp 175 juta juga untuk kegiatan yang sama. Berikutnya transfer untuk Mohammad Bata senilai Rp 150 juta. Pada Jumat pekan lalu, uang ini sudah diserahkan ke kejaksaan. “Benar uang tersebut sudah diserahkan dan disita penyidik,” kata Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan.
Ia mengatakan, uang tersebut berasal dari proyek kerjasama Unsoed dengan PT Antam. Selain uang, empat kendaraan yang dibeli dari dana proyek itu juga sudah disita dan saat ini diparkir di halaman kejaksaan.
Pengacara Edy Yuwono, Untung Waryono mengatakan, saat ini kejaksaan sedang memeriksa Edy terkait kasus Antam. “Kalau soal materi pemeriksaan, nanti saja,” katanya.
Selain mendampingi Edy, ia juga akan menjadi pengacara bagi Pembantu Rektor II, Eko Haryanto yang dijadwalkan diperiksa setelah Edy.
Suatmadji diduga menerima fee cash back karena jasanya menggolkan proyek itu. Sebagai Manager Post Mining PT Antam, ia diduga menerima 10 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 5,8 miliar itu.
Hari-hari sibuk tengah dijalani Winarto Hadi pada pertengahan September 2011. Selain sibuk mencari kendaraan roda empat, ia juga harus menyiapkan uang untuk sejumlah koleganya yang sebagian besar pejabat di Universitas Jenderal Soedirman.
“Sehari setelah dana dari Antam cair, mereka langsung rapat dan sepakat untuk membeli kendaraan,” kata sumber Tempo yang pernah terlibat dalam proyek kerjasama Unsoed dengan PT. Aneka Tambang, Senin (18/2).
Dugaan kasus korupsi proyek dengan nilai Rp 5,8 miliar ini kini tengah disidik oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto. Sejumlah petinggi Unsoed sudah dipanggil kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.
Winarto Hadi merupakan Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan Unsoed yang masuk Tim Teknis proyek kerjasama Antam-Unsoed di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo. Selain Winarto, anggota tim lainnya yakni Budi Rustomo, Pembantu Rektor IV Unsoed. Nama lainnya yakni Saparso, kepala proyek yang dijulukin sang penakluk lahan pasir gersang.
Selain itu ada nama, Purnama Sukardi anggota Tim Teknis dan Mohammad Bata, dosen peternakan yang dijuluki ahli penggemukan sapi dengan teknik pakan fermentasi. Mereka selama ini dikenal dengan Tim 9 atau Walisongo bersama sejumlah petinggi lainnya yang bertugas mencari kerjasama dengan pihak lain.
Berdasarkan penelusuran dokumen yang Tempo lakukan, pada 14-16 September , Winarto hadi melakukan sejumlah transfer uang kepada anggota tim. Transferan dilakukan untuk membeli sejumlah mobil yang belakangan sudah disita kejaksaan.
Selain untuk membeli mobil, uang juga mengalir ke rekening sejumlah anggota tim. Seperti Purnama Sukardi, ia mendapat transferan senilai Rp 50 juta sebagai dana pelaksanaan program pemberdayaan Pantai Ketawang Desa Munggangsari Grabag Purworejo.
Ada juga transfer untuk Rektor Edy Yuwono senilai Rp 175 juta juga untuk kegiatan yang sama. Berikutnya transfer untuk Mohammad Bata senilai Rp 150 juta. Pada Jumat pekan lalu, uang ini sudah diserahkan ke kejaksaan. “Benar uang tersebut sudah diserahkan dan disita penyidik,” kata Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan.
Ia mengatakan, uang tersebut berasal dari proyek kerjasama Unsoed dengan PT Antam. Selain uang, empat kendaraan yang dibeli dari dana proyek itu juga sudah disita dan saat ini diparkir di halaman kejaksaan.
Pengacara Edy Yuwono, Untung Waryono mengatakan, saat ini kejaksaan sedang memeriksa Edy terkait kasus Antam. “Kalau soal materi pemeriksaan, nanti saja,” katanya.
Selain mendampingi Edy, ia juga akan menjadi pengacara bagi Pembantu Rektor II, Eko Haryanto yang dijadwalkan diperiksa setelah Edy. Sementara evaluator proyek tersebut, Suatmadji dijadwalkan diperiksa pada Selasa (19/2) besok.
Suatmadji diduga menerima fee cash back karena jasanya menggolkan proyek itu. Sebagai Manager Post Mining PT Antam, ia diduga menerima 10 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 5,8 miliar itu.
0 komentar:
Posting Komentar