Selasa, 12 Februari 2013

Kisah Walisongo Di Balik Korupsi Unsoed



PURWOKERTO – Dugaan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi Unsoed diduga kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah petinggi Unsoed yang sering disebut Tim Walisongo.


“Tim ini berjumlah sembilan orang, merekalah yang selama ini merancang penggunaan dana di Unsoed,” kata sumber Tempo di lingkungan rektorat Unseod, Senin (12/2).

Kejaksaan saat ini sedang membidik sejumlah orang dalam tim ini yang diduga menjadi otak tindak pidana korupsi di Unsoed. Sedikitnya 15 orang sudah diperiksa kejaksaan. Kejaksaan juga memanggil Rektor Edy Yuwono dan Pembantu Rektor II, Eko Haryanto. Keduanya tidak datang pada pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.

Berdasarkan sejumlah sumber Tempo, kasus yang membelit sejumlah elit Unsoed ini berawal dari pengelolaan dana Badan Layanan Umum Unsoed. Setelah menjadi BLU pada 2010, Unsoed mulai mengumpulkan dana dari mahasiswa. Dana tersebut terkumpul sebanyak Rp 60 miliar. “Dana ini diendapkan di sebuah bank dan digunakan untuk program tidak jelas,” ungkap sumber itu.

Penyelewengan pertama yakni dengan memberikan renumerasi kepada dekan, pembantu rektor, ketua lembaga penelitian, dan rektor. Renumerasi diberikan sebagai tambahan tunjangan bulanan dengan nominal antara Rp 10 hingga 18 juta per bulan. Renumerasi diberikan sejak November tahun lalu.

Namun, belakangan rektor mengeluarkan surat keputusan yang memerintahkan pengembalian uang renumerasi tersebut setelah kasus ini mencuat ke publik. “Pengelolaan BLU seharusnya ada persetujuan Kemenkeu, tapi ini tidak,” ujar sumber lain.

Belakangan, dua dekan mengembalikan uang tersebut. Mereka mempertanyakan sumber pemberian renumerasi itu. Keduanya menolak memberikan konfirmasi.

Selain untuk renumerasi, dana BLU juga digunakan untuk pembelian sapi sejumlah Rp 400 juta. Setelah digemukkan, sapi dijual kembali dengan total harga Rp 600 juta. Uang hasil keuntungan diduga dibagi-bagi kepada sejumlah orang.

Selain dana renumerasi, sejumlah pejabat juga diduga mendapat gratifikasi berupa kendaraan dari bank yang menampung dana BLU tersebut. “Ada pemberian dua Honda Accord dan dua CRV, salah satu mobil itu atas nama anak pejabat rektorat,” kata sumber yang sama.

Koordinator Monitoring  Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan dan Pencegahan  Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Jawa Tengah, Eko Hariyanto menyatakan, pengungkapan kasus penyelewengan dana BLU di Unsoed merupakan pertama kali di Indonesia. “Pengungkapan kasus ini bisa menjadi yang pertama, banyak perguruan tinggi dengan status BLU juga menggunakan modus yang sama untuk menggarong uang mahasiswa,” kata dia.

Ia mengatakan, menurut PP Nomor 23 Tahun 2005 Tentang  Pengelolaan Keuangan BLU, seluruh pengelolaan BLU harus mendapat persetujuan Kemenkeu. “Kalau ada sisa ya harus dikembalikan, bukan malah dibagi-bagi,” katanya.

Menurut dia, dengan digelarnya ekspose kasus oleh Kejati, berarti sudah ada bukti kuat untuk melanjutkan kasus itu.

Sekretaris Tim Non-Litigasi Unsoed, Budiono mengatakan, pengelolaan BLU sudah sesuai aturan. “BLU itu otoritas kampus untuk melakukan pengelolaan keuangan. Itu termasuk otonomi kampus,” kata dia menegaskan.

0 komentar:

Posting Komentar