PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto terus mendalami
dugaan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat teras Universitas
Jenderal Soedirman Purwokerto. Saat ini mereka sedang menelusuri kekayaan
sejumlah tersangka yang diduga berasal dari uang korupsi.
Ia menambahkan, jika sampai bocor, ditakutkan ada
usaha menghilangkan barang bukti. Masih menurut Eko, kejaksaan masih
mengembangkan kasus ini dengan intens memeriksa sejumlah saksi yang diduga
terlibat kasus ini.
Kejaksaan Negeri Purwokerto sudah menetapkan tiga
tersangka dugaan kasus korupsi kerjasama antara Unsoed dengan PT Aneka Tambang.
Tiga tersangka itu yakni Rektor Edy Yuwono, Kepala Unit Pelaksana Teknis
Percetakan Winarto Hadi dan Asisten Manager CSR PT Antam, Suatmadji.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Hasan
Nurudin Achmad mengatakan, selain menelusuri kekayaan tersangka korupsi,
kejaksaan juga sudah memeriksa enam pejabat Unsoed hingga Senin malam. “Kami
sedang mendalami soal honor dan uang lelah kerjasama itu,” kata dia.
Ia mengatakan, honor yang diberikan dalam proyek itu
ke masing-masing anggota Tim 9 atau Kelompok Walisongo mencapai Rp 150 juta.
Padahal, dalam rancangan anggaran biaya uang honor hanya Rp 24 juta hingga Rp
30 juta.
Dalam pemeriksaan yang berakhir hingga pukul 23.00
itu, kejaksaan juga berhasil mengungkap aliran dana berupa fee cash back
sebesar Rp 580 juta kepada Suatmadji. Suatmadji mendapatkan fee sebesar 10
persen dari total nilai proyek sebesar Rp 5,8 miliar.
Masih menurut Hasan, uang honor dibagi-bagi dalam
bentuk tunai dan mobil. Empat mobil sudah disita oleh kejaksaan.
Kuasa Hukum Unsoed, Nur Cahyo mengatakan, proyek itu
sudah dijalankan sesuai ketentuan. “Menurut hemat kami, tidak ada korupsi dalam
kasus itu,” katanya.
Ia menyebutkan, soal honor yang dipertanyakan
kejaksaan juga sudah sesuai dengan ketentuan. “Riil uang yang sudah cair baru
15 persen dari total Rp 5,8 miliar,” katanya.
Menurut dia, sesuai dengan aturan yang berlaku,
anggota tim berhak mengalokasikan sebesar 30 persen untuk honor dari nilai
proyek. “Ini baru 15 persen yang diterima, bahkan belum sampai 30 persen, di
mana korupsinya,” kata dia.
Ia berharap, kejaksaan menghentikan kasus ini dengan
mengelurkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Jika kejaksaan
ragu-ragu dan tidak cukup bukti, sebaiknya kasusnya dihentikan,” kata dia
menambahkan.
0 komentar:
Posting Komentar