Senin, 25 Februari 2013

Kualitas Proyek Unsoed-Antam Dibawah Standar



PURWOREJO – Kejaksaan Negeri Purwokerto berencana melihat lokasi proyek kerjasama Unsoed-PT Aneka Tambang di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo. Proyek tersebut dinilai bermasalah dan menjadi ladang korupsi sejumlah pejabat teras Unsoed dan PT Antam.

“Setelah pemeriksaan selesai, kami akan melihat lokasi proyek,” kata Ketua Tim Penyidik Korupsi Unsoed Kejari Purwokerto, Sunarwan, Senin (25/2).

Ia mengatakan, kejaksaan mencium dugaan indikasi permainan proyek dalam kerjasama itu. Menurut dia, secara fisik proyek itu memang ada. Namun, kata dia, secara kuantitas dan kualitas proyek tersebut masih harus diperiksa apakah sesuai standar atau tidak.

Kejari Purwokerto saat ini sudah menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi proyek dengan nilai Rp 5,8 miliar itu. Tiga tersangka itu yakni, Rektor Unsoed , Edy Yuwono. Dua lainnya, Asisten Senior Manager CSR PT Antam, Suatmadji dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan, Winarto Hadi.

Ketiga orang tersebut hingga saat ini belum ditahan. Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A Dita Prawitaningsih mengatakan, selain tiga tersangka, masih ada calon tersangka lainnya. “Masih kami dalami termasuk nilai kerugian negara yang saat ini baru Rp 2 miliar, masih akan bertambah,” katanya.

Hari ini, kejaksaan kembali memeriksa dua anggota pelaksana proyek yang dikenal dengan Tim 9 atau Walisongo. Kedua orang itu yakni Pembantu Rektor IV, Budi Rustomo dan Imam Widiono, Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran Penjamin Mutu dan Kerjasama (LP3K) Unsoed.

Menurut salah satu petani Desa Munggangsari, Giran Gani, yang juga anggota Gabungan Kelompok Tani Maju Makmur, sejak ia keluar dari proyek itu, tak ada perubahan berarti secara fisik. “Saya ikut terlibat mulai tahun 2009 hingga 2010 akhir,” katanya.

Menurut dia, ladangnya persis bersebelahan dengan lahan pertanian milik Unsoed-Antam. Sejak ditinggalkannya, proyek yang dikembangkan hanya seluas 2,5 hektare dari kalusul awal mencapai 5,5 hektare.

Akhir 2010, kata dia, ada dua kandang kambing dengan ukuran panjang 50 meter dan lebar 8 meter. Saat ini, hanya ada tambahan satu kandang dengan panjang 60 meter dan lebar 8 meter. “Selain itu tidak ada penambahan fasilitas lain,” katanya.

Ia menaksir, total semua anggaran proyek itu hanya Rp 800 juta. Menurut dia, proyek itu sudah sangat besar bagi orang desa. “Proyek hanya dijalankan oleh beberapa orang saja, bukan pemberdayaan petani di desa sini,” kata dia.

Dulu, kata dia menambahkan, pada saat awal proyek Walisongo masih mengendarai kendaraan plat merah yang ditumpangi hingga enam orang. “Belakangan mereka melihat lokasi proyek dengan mobil sendiri-sendiri,” kata dia menambahkan.

Anggota Tim Non-Litigasi Unsoed, Budiyono mengatakan, kemungkinan yang dinilai korupsi oleh kejaksaan adalah soal pemberian honor dalam tim. “Honor boleh diberikan asal tidak melebihi 30 persen dari nilai proyek,” kata dia.

Menurut dia, aliran dana ke masing-masing anggota tim merupakan hak mereka. Perkara mau dibelikan mobil atau lainnya, “Itu hak mereka,” kata dia menegaskan.



0 komentar:

Posting Komentar