PURWOREJO – Kejaksaan Negeri Purwokerto berencana
melihat lokasi proyek kerjasama Unsoed-PT Aneka Tambang di Desa Munggangsari
Kecamatan Grabag Purworejo. Proyek tersebut dinilai bermasalah dan menjadi
ladang korupsi sejumlah pejabat teras Unsoed dan PT Antam.
“Setelah pemeriksaan selesai, kami akan melihat
lokasi proyek,” kata Ketua Tim Penyidik Korupsi Unsoed Kejari Purwokerto,
Sunarwan, Senin (25/2).
Ia mengatakan, kejaksaan mencium dugaan indikasi
permainan proyek dalam kerjasama itu. Menurut dia, secara fisik proyek itu
memang ada. Namun, kata dia, secara kuantitas dan kualitas proyek tersebut
masih harus diperiksa apakah sesuai standar atau tidak.
Kejari Purwokerto saat ini sudah menetapkan tiga
tersangka dugaan kasus korupsi proyek dengan nilai Rp 5,8 miliar itu. Tiga tersangka
itu yakni, Rektor Unsoed , Edy Yuwono. Dua lainnya, Asisten Senior Manager CSR
PT Antam, Suatmadji dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan, Winarto Hadi.
Ketiga orang tersebut hingga saat ini belum ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A Dita Prawitaningsih mengatakan, selain
tiga tersangka, masih ada calon tersangka lainnya. “Masih kami dalami termasuk
nilai kerugian negara yang saat ini baru Rp 2 miliar, masih akan bertambah,”
katanya.
Hari ini, kejaksaan kembali memeriksa dua anggota
pelaksana proyek yang dikenal dengan Tim 9 atau Walisongo. Kedua orang itu
yakni Pembantu Rektor IV, Budi Rustomo dan Imam Widiono, Ketua Lembaga
Pengembangan Pembelajaran Penjamin Mutu dan Kerjasama (LP3K) Unsoed.
Menurut salah satu petani Desa Munggangsari, Giran
Gani, yang juga anggota Gabungan Kelompok Tani Maju Makmur, sejak ia keluar
dari proyek itu, tak ada perubahan berarti secara fisik. “Saya ikut terlibat
mulai tahun 2009 hingga 2010 akhir,” katanya.
Menurut dia, ladangnya persis bersebelahan dengan
lahan pertanian milik Unsoed-Antam. Sejak ditinggalkannya, proyek yang
dikembangkan hanya seluas 2,5 hektare dari kalusul awal mencapai 5,5 hektare.
Akhir 2010, kata dia, ada dua kandang kambing dengan
ukuran panjang 50 meter dan lebar 8 meter. Saat ini, hanya ada tambahan satu
kandang dengan panjang 60 meter dan lebar 8 meter. “Selain itu tidak ada
penambahan fasilitas lain,” katanya.
Ia menaksir, total semua anggaran proyek itu hanya
Rp 800 juta. Menurut dia, proyek itu sudah sangat besar bagi orang desa. “Proyek
hanya dijalankan oleh beberapa orang saja, bukan pemberdayaan petani di desa
sini,” kata dia.
Dulu, kata dia menambahkan, pada saat awal proyek
Walisongo masih mengendarai kendaraan plat merah yang ditumpangi hingga enam
orang. “Belakangan mereka melihat lokasi proyek dengan mobil sendiri-sendiri,”
kata dia menambahkan.
Anggota Tim Non-Litigasi Unsoed, Budiyono
mengatakan, kemungkinan yang dinilai korupsi oleh kejaksaan adalah soal
pemberian honor dalam tim. “Honor boleh diberikan asal tidak melebihi 30 persen
dari nilai proyek,” kata dia.
Menurut dia, aliran dana ke masing-masing anggota
tim merupakan hak mereka. Perkara mau dibelikan mobil atau lainnya, “Itu hak
mereka,” kata dia menegaskan.
0 komentar:
Posting Komentar