PURWOKERTO – Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon,
akhirnya Kejaksaan Negeri Purwokerto menetapkan tiga tersangka kasus dugaan
korupsi kerjasama Universitas Jenderal Soedirman dengan PT Aneka Tambang. Mereka
diduga menerima aliran dana dari proyek kerjasama pertanian terpadu di Desa
Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo.
“Tiga tersangka tersebut yakni, EY, WH dan SMJ,”
kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni,
Kamis (21/2).
Ia mengatakan, tiga tersangka tersebut terkait
dugaan kasus korupsi proyek PT Antam. Proyek tersebut ditaksir menyebabkan
kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.
Menurut dia, penetapan tersangka diambil setelah
Kejari Purwokerto melakukan ekspose di hadapan Kejati Jawa Tengah. Ia menambahkan,
kasus ini masih akan terus dikembangkan. “Kemungkinan masih aka nada tersangka
lagi di proyek Antam,” katanya.
Soal ekpose itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari
Purwokerto, Hasan Nurudin Ahmad membenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto,
A Dita Prawitaningsih dan Ketua Tim
Penyelidikan Korupsi Unsoed, Sunarwan sedang berada di Semarang. “Kemungkinan
pulang ke Purwokerto besok,” kata dia.
Koordinator Divisi Monitoring KP2KKN Semarang, Eko
Haryanto mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pengadilan. “Kami
ikut memantaunya,” kata dia.
Menurut dia, penetapan ketiga tersangka sudah bisa
diduga sebelumnya. Menurutnya, sejumlah pejabat Unsoed lainnya bakal menyusul
menjadi tersangka.
EY diduga adalah Rektor Unsoed, Edy Yuwono. Ia sudah
tiga kali diperiksa kejaksaan. Berdasarkan penelusuran dokumen yang dimiliki
Tempo, Edy Yuwono menerima transfer dana sejumlah Rp 175 juta dan sebuah mobil.
Soal ini, pengacaranya, Untung Waryono membantahnya.
Sementara, WH diduga adalah Winarto Hadi. Ia adalah
kasir proyek tersebut. Dana dari Antam masuk ke tiga rekening pribadinya. Dari rekening
inilah, ia membaginya ke sejumlah pejabat yang terlibat dalam tim itu. Ia sendiri
mendapatkan mobil terios yang sudah disita kejaksaan. Saat dikonfirmasi,
Winarto membantahnya. “Tidak, tidak ada dana itu,” katanya.
Tersangka terakhir adalah SMJ yang diduga sebagai
Suatmadji. Ia adalah Asisten Senior Manager CSR PT Antam. Ia diduga menerima
fee cash back sebesar Rp 580 juta, atau sekitar 10 persen dari total nilai
proyek sebesar Rp 5,8 miliar. Suatmadji membantahnya, “Saya tidak terkait,”
katanya.
Sejumlah nama yang juga dibidik kejaksaan masih
belum ditetapkan sebagai tersangka. mereka yang diduga ikut terlibat diantaranya,
Saparso sebagai kepala proyek, Budi Rustomo sebagai Pembantu Rektor II,
Muhammad Bata sebagai ahli sapi, dan sejumlah nama lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar