Kamis, 21 Februari 2013

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Unsoed



PURWOKERTO – Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon, akhirnya Kejaksaan Negeri Purwokerto menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kerjasama Universitas Jenderal Soedirman dengan PT Aneka Tambang. Mereka diduga menerima aliran dana dari proyek kerjasama pertanian terpadu di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo.

“Tiga tersangka tersebut yakni, EY, WH dan SMJ,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni, Kamis (21/2).

Ia mengatakan, tiga tersangka tersebut terkait dugaan kasus korupsi proyek PT Antam. Proyek tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

Menurut dia, penetapan tersangka diambil setelah Kejari Purwokerto melakukan ekspose di hadapan Kejati Jawa Tengah. Ia menambahkan, kasus ini masih akan terus dikembangkan. “Kemungkinan masih aka nada tersangka lagi di proyek Antam,” katanya.

Soal ekpose itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Hasan Nurudin Ahmad membenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A Dita Prawitaningsih  dan Ketua Tim Penyelidikan Korupsi Unsoed, Sunarwan sedang berada di Semarang. “Kemungkinan pulang ke Purwokerto besok,” kata dia.

Koordinator Divisi Monitoring KP2KKN Semarang, Eko Haryanto mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pengadilan. “Kami ikut memantaunya,” kata dia.

Menurut dia, penetapan ketiga tersangka sudah bisa diduga sebelumnya. Menurutnya, sejumlah pejabat Unsoed lainnya bakal menyusul menjadi tersangka.

EY diduga adalah Rektor Unsoed, Edy Yuwono. Ia sudah tiga kali diperiksa kejaksaan. Berdasarkan penelusuran dokumen yang dimiliki Tempo, Edy Yuwono menerima transfer dana sejumlah Rp 175 juta dan sebuah mobil. Soal ini, pengacaranya, Untung Waryono membantahnya.

Sementara, WH diduga adalah Winarto Hadi. Ia adalah kasir proyek tersebut. Dana dari Antam masuk ke tiga rekening pribadinya. Dari rekening inilah, ia membaginya ke sejumlah pejabat yang terlibat dalam tim itu. Ia sendiri mendapatkan mobil terios yang sudah disita kejaksaan. Saat dikonfirmasi, Winarto membantahnya. “Tidak, tidak ada dana itu,” katanya.

Tersangka terakhir adalah SMJ yang diduga sebagai Suatmadji. Ia adalah Asisten Senior Manager CSR PT Antam. Ia diduga menerima fee cash back sebesar Rp 580 juta, atau sekitar 10 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 5,8 miliar. Suatmadji membantahnya, “Saya tidak terkait,” katanya.

Sejumlah nama yang juga dibidik kejaksaan masih belum ditetapkan sebagai tersangka. mereka yang diduga ikut terlibat diantaranya, Saparso sebagai kepala proyek, Budi Rustomo sebagai Pembantu Rektor II, Muhammad Bata sebagai ahli sapi, dan sejumlah nama lainnya.


0 komentar:

Posting Komentar