Rabu, 13 Februari 2013

Mobil Hasil Dugaan Korupsi Unsoed Diperiksa


Purwokerto - Tiga kendaraan dari total lima kendaraan hasil dugaan korupsi di Universitas Jenderal Soedirman diperiksa surat-suratnya oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto. Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi pertanian kerjasama antara Unsoed dengan PT. Aneka Tambang.


"Belum ada penyitaan, kami masih melakukan pengembangan pemeriksaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A Dita Prawitaningsih, Rabu (13/2).

Ia mengatakan, hari ini kejaksaan memeriksa surat-surat kendaraan bermotor. Selain itu, lima orang pemilik mobil hasil dugaan korupsi juga dimintai keterangan mengenai asal-usul kendaraan itu.

Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi Unsoed Kejari Purwokerto, Sunarwan mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait perkaran dugaan korupsi kerjasama Unsoed dengan PT. Antam. "Kerjasama ini dilakukan pada tahun 2011 tentang proyek reklamasi lahan pantai bekas tambang," kata dia.

Total nilai proyek ini mencapai Rp 5,8 miliar bertempat di pantai Purworejo. Dari hasil uang ini, sebagian digunakan untuk membeli lima kendaraan.



Pembantu Rektor IV menerima Innova dengan nomor R 9090 NS. Saparso, dosen Fakultas Pertanian sekaligus pimpinan proyek menerima Daihatsu Terios. Winarto Hadi, Darsono dan Imam Widiyono juga menerima masing-masing Terios dan Innova.

Sumber Tempo di kejaksaan menyebutkan, setelah menerima pencairan dana kerjamasa, mereka lantas mengadakan rapat. Dari hasil rapat itu, mereka sepakat untuk membeli kendaraan atas nama pribadi.

Mereka lalu membeli kendaraan itu di sebuah dealer mobil di Purwokerto. Pembelian dilakukan secara bersama-sama.

Sunarwan menambahkan, STNK pemilik kendaraan sudah diperiksa. "Soal kapan disita, akan dikembangkan lagi," katanya.

Hingga sore ini, baru tiga mobil yang sudah diparkir di depan Kantor Kejari Purwokerto. Kejaksaan masih menunggu mobil lainnya untuk diperiksa.

Saparso yang ditemui usai pemeriksaan menolak memberi keterangan. "Besok saja mas," katanya.




Eko Hariyanto, Pembantu Rektor IV yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Unsoed mengatakan, apa yang ia lakukan sudah sesuai prosedur. "Sudah dikembalikan uangnya," kata dia usai menjalani pemeriksaan.

Eko disebut-sebut terlibat dalam penyimpangan  penggunaan dana Badan Layanan Umum Unsoed. Dana yang bersumber dari APBN dan pungutan mahasiswa itu, digunakan tanpa memberitahu Kementerian Keuangan.

Salah satunya yakni pemberian remunerasi pejabat Unsoed dengan nilai mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 12,5 juta. Dua dekan sudah mengembalikan uang ini karena dinilai tidak jelas sumbernya.

0 komentar:

Posting Komentar