Selasa, 05 Maret 2013

Aktivis Antikorupsi Minta Rektor Unsoed Ditahan



PURWOKERTO – Eko Haryanto, Koordinator Divisi Monitoring Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jawa Tengah mendesak Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk segera menahan tersangka kasus korupsi kerjasama Unsoed dengan PT Aneka Tambang. Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut pada Kamis (21/3).



“Sangat penting bagi kejaksaan untuk segera menahan tiga tersangka itu, seharusnya sesegera mungkin,” kata Eko, Selasa (5/3).

Tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Rektor Unsoed Edy Yuwono, Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan Winarto Hadi dan Asisten Senior Manager CSR PT Antam Suatmadji. Kerugian negara akibat tindakan korupsi itu ditaksir mencapai Rp 2 miliar dari total nilai proyek Rp 5,8 miliar.

Eko melanjutkan, dengan tidak ditahannya tersangka, ia khawatir mereka bisa menghilangkan barang bukti. Seperti rektor misalnya, ia bisa dengan leluasa memanipulasi pembukuan dan barang bukti lainnya agar ia selamat dari jerat hukum.

Selain itu, kata dia, sebagai pemegang kekuasaan di Unsoed, rektor juga dinilai bisa mempengaruhi saksi-saksi agar meringankan dia. “Aset atas nama keluarga yang diduga dari hasil korupsi juga bisa dialihkan, ini sangat berbahaya,” kata dia menegaskan.

Menurut dia, kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga kejaksaan harus berbuat luar biasa pula. Ia meminta kejaksaan segera menyita, mencekal dan menahan para tersangka.

Ia membandingkan, kasus PDAM Banyumas yang kini juga sedang ditangani oleh Kejari Purwokerto. Pada kasus itu, kejaksaan langsung menahan tersangka sementara kasus Unsoed yang menyita perhatian publik justeru dibiarkan. “Penahanan ini sudah ditunggu masyarakat, kejaksaan harus bertindak cepat, jangan ada diskriminasi, ” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A Dita Prawitaningsih mengatakan penahanan belum dilakukan karena masih memeriksa sejumlah saksi. “Pemeriksaan sebagai tersangka juga belum dilakukan,” katanya.

Ia mengatakan, kejaksaan masih mengembangkan kasus itu. Menurut dia, kerugian negara dan jumlah tersangka juga kemungkinan akan bertambah.

Soal pemanggilan tersangka, kata dia, saat ini memang belum dilakukan. Kejaksaan kata dia, masih memeriksa sejumlah saki untuk pengembangan kasus itu.

Ia sendiri membantah kabar yang beredar di kalangan dosen Unsoed bahwa rektor belum dijadikan tersangka karena belum ada surat secara resmi. “Kalau soal surat, itu bukan kewajiban untuk melayangkan secara resmi ke tersangka. Tapi akan ada pemanggilan lagi sebagai tersangka,” katanya.

Anggota Non Litigasi Unsoed, Budiyono memastikan Edy Yuwono akan kooperatif dengan proses hukum yang saat ini sedang dijalani. “Pak Rektor berkomitmen untuk menghadapi proses hukum ini,” katanya.

Pada Senin sore kemarin, Direktur Umum dan CSR PT Antam Denny Maulasa mendatangi kejaksaan untuk  memberikan sejumlah informasi terkait kasus itu. “Kami datang tanpa dipanggil, ini murni inisiatif kami agar kasus ini segera diselesaikan,” kata Denny.

Ia datang ditemani dua pejabat Antam lainnya. Selain menjelaskan ke penyidik Kejari, ia juga membawa sejumlah dokumen terkait kerjasama itu.

Denny mengaku kecewa dengan Unsoed yang sudah membuat kasus ini masuh ranah hukum. Menurut dia, ia datang untuk mengklarifikasi kabar kasus korupsi. Ia berharap kasus ini segera diusut tuntas oleh kejaksaan.

Masih menurut Denny, ada dua oknum pegawai Antam yang terlibat kasus ini. Manajemen, kata dia, akan mengambil tindakan sesegera mungkin untuk memproses tindakan dua pejabatnya. “Kalau proyek tidak ada masalah, yang bermasalah orang-orangnya,” kata dia.

Menurut dia, Unsoed memiliki kemampuan untuk mengerjakan proyek tersebut. Ia menambahkan, proyek itu sebenarnya merupakan proyek percontohan dan kebaanggan Antam.

Ke depan, kata dia, pihaknya akan mempertimbangkan kembali kontrak Antam dengan Unsoed. “Kami akan pertimbangkan resiokonya agar tidak terulang kembali,” kata dia.



0 komentar:

Posting Komentar