Rabu, 13 Maret 2013

Tersangka Korupsi Unsoed Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang



PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kerjasama Universitas Jenderal Soedirman dengan PT Aneka Tambang. Saat ini mereka sedang menjajaki kemungkinan digunakannya tindak pidana pencucian uang dalam kasus itu.

“Selain tindak pidana korupsi, kami juga sedang menelaah kemungkinan menjerat dengan pasal pencucian uang,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto, Hasan Nurudin Achmad, saat ditemui di kantornya, Rabu (13/3).

Ia mengatakan, saat ini kejaksaan masih memeriksa saksi-saksi yang terkait perkara itu. Lima koordinator proyek dari Unsoed sedang diperiksa untuk menelisik keterlibatan mereka.

Sejauh ini kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka kasus itu. Selain Rektor Edy Yuwono, dua tersangka lainnya yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan Winarto Hadi dan Asisten Senior Manager CSR PT Antam, Suatmadji. Negera diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 5,8 miliar.

Hasan melanjutkan, kejaksaan mentargetkan bisa menyelesaikan pemberkasan kasus ini pada akhir bulan ini. “Mudah-mudahan April sudah bisa sidang,” katanya.

Ia menambahkan, tim kejaksaan sudah melihat lokasi untuk menaksir nilai proyek. Hanya saja ia enggan merinci berapa taksiran nilai proyek itu. “Yang jelas nilainya kurang dari Rp 5,8 miliar,” kata dia menambahkan.

Menurut dia, kasus korupsi Unsoed bukan semata-mata pembagian honor seperti yang disebutkan kuasa hukum dan kelompok pembela rektor. Tapi, kata dia, pencairan dana secara glondongan tanpa dimasukan ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNPB) sudah merupakan kesalahan. “Itu saja sudah salah, setelah itu kesalahan lainnya pada penyalurannya yang tidak sesuai bestek dan rencana anggaran,” kata dia.

Hasan sendiri membantah kejaksaan melakukan diskriminasi karena ketiga tersangka belum ditahan. “Memang belum perlu ditahan, semua bukti sudah ada, cekal juga sudah dikeluarkan,” kata dia.

Kuasa hukum tersangka, Nurcahyo mengatakan, kliennya memang tak perlu untuk ditahan. “Buat apa ditahan, selama ini klien kami sudah kooperatif,” katanya.

Ia menyebutkan, kejaksaan sudah mengantongi semua barang bukti, selain itu kliennya juga tak akan mempengaruhi saksi-saksi. Surat cekal juga sudah dikeluarkan.

Ia sendiri mengaku membuka peluang untuk melakukan praperadilan kasus itu. “Opsi ini sedang kami pikirkan, kemungkinan akan mengajukan praperadilan,” katanya.


0 komentar:

Posting Komentar