Selasa, 05 Maret 2013

Komunitas Peduli Unsoed Luncurkan Petisi Online



PURWOKERTO – Sejumlah alumni Unsoed lintas profesi mendeklarasikan gerakan bersih-bersih Unsoed melalui petisi online. Mereka menginginkan Unsoed bebas korupsi, kuliah murah dan manajemen keuangan Unsoed yang transparan.



“Petisi online ini merupakan wujud keprihatinan kami atas kondisi Unsoed yang berkembang akhir-akhir ini,” kata Muhammad Arisandria, Koordinator Komunitas Peduli Unsoed dalam ketrangan persnya, Selasa (5/3).

Ia mengatakan, petisi online sudah banyak digunakan untuk melakukan sebuah perubahan. Menurut dia, petisi online sukses untuk mengajak seseorang melakukan tekanan terkait buruknya sistem. Ia mencontohkan, kasus Prita Mulyasari dan Gerakan Save KPK sukses digulirkan untuk menekan penguasa yang dinilai melenceng.

Khusus untuk kasus Unsoed, sejak pertama digulirkan, belasan orang sudah mulai ikut menandatangani petisi ini. Kepedulian terhadap Unsoed yang bersih dinilai menjadi kepentingan seluruh masyarakat Banyumas dan sekitarnya dan bukan milik Unsoed semata.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto sedang mengusut dugaan kasus korupsi kerjasama Unsoed dengan PT Aneka Tambang. Sejauh ini, tiga tersangka sudah ditetapkan termasuk Rektor Unsoed dan salah satu pejabat PT Antam. Tersangka kemungkinan akan bertambah dari pihak Unsoed dan Antam.

Proyek senilai Rp 5,8 miliar itu diduga menjadi bancakan petinggi Unsoed. Masyarakat di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo yang awlanya dijanjikan program pemberdayaan masyarakat, tak mendapat apapun. Bahkan mereka merasa diperdayai dengan adanya proyek itu.

Kasus ini merupakan cermin betapa tidak profesionalnya pejabat Unsoed mengurus manajemen kampus. Atas nama Badan Layanan Umum, mereka berdalih manajamen keuangan bisa dilakukan secara otonomi tanpa memperhatikan azas yang baik dan benar.

Kasus ini ditengarai hanyalah merupakan puncak gunung es dari sejumlah kongkalikong kasus lain di lingkungan perguruan tinggi negeri. Sebut saja, rekruitmen calon mahasiswa baru yang kabarnya menjadi bancakan dosen dan pejabat. Belum lagi penentuan Uang Kuliah Tunggal yang secara serampangan dilakukan oleh Unsoed.

Dengan petisi ini, kata dia, diharapkan kedepan Unsoed bisa lebih transparan dalam pengelolaan keuangan.  “Unsoed harus bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” katanya. Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin ikut menandatangani petisi tersebut, bisa diakses di situs change.org.

Sementara itu, Eko Haryanto, Koordinator Divisi Monitoring Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jawa Tengah mendesak Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk segera menahan tersangka kasus korupsi kerjasama Unsoed dengan PT Aneka Tambang. Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut pada Kamis (21/3).

“Sangat penting bagi kejaksaan untuk segera menahan tiga tersangka itu, seharusnya sesegera mungkin,” kata Eko, Selasa (5/3).

Tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Rektor Unsoed Edy Yuwono, Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan Winarto Hadi dan Asisten Senior Manager CSR PT Antam Suatmadji. Kerugian negara akibat tindakan korupsi itu ditaksir mencapai Rp 2 miliar dari total nilai proyek Rp 5,8 miliar.

Eko melanjutkan, dengan tidak ditahannya tersangka, ia khawatir mereka bisa menghilangkan barang bukti. Seperti rektor misalnya, ia bisa dengan leluasa memanipulasi pembukuan dan barang bukti lainnya agar ia selamat dari jerat hukum.

Selain itu, kata dia, sebagai pemegang kekuasaan di Unsoed, rektor juga dinilai bisa mempengaruhi saksi-saksi agar meringankan dia. “Aset atas nama keluarga yang diduga dari hasil korupsi juga bisa dialihkan, ini sangat berbahaya,” kata dia menegaskan.

Menurut dia, kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga kejaksaan harus berbuat luar biasa pula. Ia meminta kejaksaan segera menyita, mencekal dan menahan para tersangka.

Ia membandingkan, kasus PDAM Banyumas yang kini juga sedang ditangani oleh Kejari Purwokerto. Pada kasus itu, kejaksaan langsung menahan tersangka sementara kasus Unsoed yang menyita perhatian publik justeru dibiarkan. “Penahanan ini sudah ditunggu masyarakat, kejaksaan harus bertindak cepat, jangan ada diskriminasi, ” katanya.



0 komentar:

Posting Komentar